TERJEMAHAN

Sabtu, 04 Juni 2016

KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM SISTEMATIK


 
Sosiologi hukum mikro yang mempelajari masyarakat yang pola tingkahnya berhubungan dengan hukum. Mempelajari jenis masyarakat dan jenis hukum. (Micro Sosiolgy of Law)
 
Kondisi masyarakat dalam sosiologi hukum dapat dilihat dari beberapa aspek:
  1.   Kemampuan masyarakat untuk menerima nilai-nilai sosial tertentu.
  2.   Kemampuan masyarakat untuk aktif didalam menerima nilai-nilai sosial.
Hukum yang bersifat horizontal yaitu melihat hukum dari perspektif hubungan antara anggota masyarakat yang mempunyai stratifikasi yang sama.
Masyarakat yang horizontal mempunyai  dua bentuk hukum yaitu,
  1. Spontancous Socialty. Bersifat mekanik, tekanan huum berasal dari dalam (we relationship) menghasilkan hukum yang kuat(Persuasif) 
  2. Organized. Tekanan hukum berasal dari luar (Force).Ex.Hukum Negara.Hukum yang bersifat vertikal yaitu mempelajari hukum dari perspektif hubungan antara anggota masyarakat yang mempunyai stratifikasi yang berbeda.  

0 komentar:

Posting Komentar