Sosiologi
hukum mikro yang mempelajari masyarakat yang pola tingkahnya berhubungan dengan
hukum. Mempelajari jenis masyarakat dan jenis hukum. (Micro Sosiolgy of Law)
Kondisi
masyarakat dalam sosiologi hukum dapat dilihat dari beberapa aspek:
- Kemampuan masyarakat untuk menerima nilai-nilai sosial tertentu.
- Kemampuan masyarakat untuk aktif didalam menerima nilai-nilai sosial.
Hukum
yang bersifat horizontal yaitu melihat hukum dari perspektif hubungan antara
anggota masyarakat yang mempunyai stratifikasi
yang sama.
Masyarakat
yang horizontal mempunyai dua bentuk hukum
yaitu,
- Spontancous Socialty. Bersifat mekanik, tekanan huum berasal dari dalam (we relationship) menghasilkan hukum yang kuat(Persuasif)
- Organized. Tekanan hukum berasal dari luar (Force).Ex.Hukum Negara.Hukum yang bersifat vertikal yaitu mempelajari hukum dari perspektif hubungan antara anggota masyarakat yang mempunyai stratifikasi yang berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar