TERJEMAHAN

Senin, 06 Juni 2016

TEORI SOSIOLOGI HUKUM AWAL





A.    EMIEL DURKHEIM
Pencetus Sosiologi Hukum Sistematik. Division du travail social. Simbol dari solidaritas sosial yaitu hukum. Jural tipology of law from Durkheim.
Beliau mengemukakan dua bentuk masyarakat yaitu,
1.      Mechanical Solidarty (Solidaritas Searah)
Solidaritas yang menunjukkan hubungan monolog (Silmirity/Prsamaan). Menimbulkan hokum public ex.Hukum Pidana. Menghasilkan rules with organized sanctions (Sanksi yang bersifat mengatur) Represif Sanctions dalam msyarakat homogen.
2.      Organic Solidarty (Multi Arah)
Solidaritas yang menunjukkan dua arah hubungannya. Adanya perbedaan (Dismilitry) Menimbulkan hukum perdata. Disebut hukum organik karena dapat menimbulkan tafsir hukum yang berbeda dan perubahan hukum sering terjadi. Menghasilkan rules with Diffused sanctions ( Nilai-nilainya lebih bersifat simple/sederhana). Restitutive Sanctions yang memperbaiki masyarakat yang heterogen.
Masyarakat yang restitutive oleh Durkheim dibagi menjadi dua yaitu,
1.      Contractual Law
Hukum yang mengatur hubungan subyek hukum yang sejajar. Ex.Hukum Dagang.
2.      Beyond Contract
Hukum yang timbul dari hubungan yang tidak sejajar.


B.     EUGEM EHILICH
Beliau membagi hukum menjadi dua yaitu,
1.      State Law-Force-Paksaan Science of Law Jurisprudence bersifat dogmaik dan normative.
2.      Living Law-Kemauan masyarakat –Realty of Law.
Tugas dari sosiologi hukum yang membentuk hukum yang sesuai dengan keinginan masyarakat sosial.
C.    L.O.W HOLMES
Persyaratan yang pertama dari hukum yang benar bahwa hokum itu harus merespon keinginan masyarakat. The first requirement of a sound body of law is that  it should correspond with the actual feeling and demand of the community.
The life of the law has not been logic. It has benn experience. Kehidupan hukum bukan berasal dari logika namun berasal dari pengalaman.

0 komentar:

Posting Komentar