A. EMIEL DURKHEIM
Pencetus
Sosiologi Hukum Sistematik. Division du
travail social. Simbol dari solidaritas sosial yaitu hukum. Jural tipology of law from Durkheim.
Beliau
mengemukakan dua bentuk masyarakat yaitu,
1. Mechanical Solidarty
(Solidaritas Searah)
Solidaritas yang
menunjukkan hubungan monolog (Silmirity/Prsamaan).
Menimbulkan hokum public ex.Hukum Pidana. Menghasilkan rules with organized sanctions (Sanksi yang bersifat mengatur) Represif Sanctions dalam msyarakat
homogen.
2. Organic Solidarty
(Multi Arah)
Solidaritas yang
menunjukkan dua arah hubungannya. Adanya perbedaan (Dismilitry) Menimbulkan hukum perdata. Disebut hukum organik karena
dapat menimbulkan tafsir hukum yang berbeda dan perubahan hukum sering terjadi.
Menghasilkan rules with Diffused
sanctions ( Nilai-nilainya lebih bersifat simple/sederhana). Restitutive Sanctions yang memperbaiki
masyarakat yang heterogen.
Masyarakat yang restitutive oleh Durkheim dibagi menjadi
dua yaitu,
1.
Contractual
Law
Hukum yang mengatur hubungan
subyek hukum yang sejajar. Ex.Hukum Dagang.
2.
Beyond
Contract
Hukum yang timbul dari
hubungan yang tidak sejajar.
B. EUGEM EHILICH
Beliau
membagi hukum menjadi dua yaitu,
1. State Law-Force-Paksaan Science of
Law Jurisprudence bersifat dogmaik dan normative.
2. Living
Law-Kemauan masyarakat –Realty of Law.
Tugas
dari sosiologi hukum yang membentuk hukum yang sesuai dengan keinginan
masyarakat sosial.
C.
L.O.W
HOLMES
Persyaratan
yang pertama dari hukum yang benar bahwa hokum itu harus merespon keinginan
masyarakat. The first requirement of a
sound body of law is that it should
correspond with the actual feeling and demand of the community.
The life of the law has not been
logic. It has benn experience. Kehidupan hukum bukan
berasal dari logika namun berasal dari pengalaman.
0 komentar:
Posting Komentar