Bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya, begitulah seruan
Bung Karno yang tak asing bagi kita Bangsa Indonesia. Seruan
yang menuntun segenap tumpah darah Indonesia untuk menghargai dan mensyukuri
perjuangan para pahlawan yang telah berhasil mewujudkan Bangsa Indonesia yang
merdeka. Menghormati jasa para pahlawan bukan saja pemberian dalam bentuk
penghargaan yang terucap melainkan yang terpenting adalah upaya nyata didalam
menjaga dan merealisasikan pilar-pilar kemerdekaan yang dibangun secara kokoh
oleh para pahlawan. Pilar-pilar kemerdekaan yang wajib dijaga dan
direalisasikan salah satunya adalah Pancasila.
Pancasila dikatakan sebagai pilar kemerdekaan karena oleh founding
father dijadikan sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan TAP
MPR No.XVIII/MPR/1998
dan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut:
”Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa
Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam
ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara
historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri
bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi
dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai
Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
71 tahun sudah Pancasila lahir
namun semakin menua Pancasila keberadaannya kian tersingkir, sebuah hal wajar
memang jika nilai-nilai Pancasila saat ini kian tersingkir karena pasca orde
baru pendidikan-pendidikan karakter yang berbasis pada Pancasila ditiadakan
dengan dalih Pancasila oleh Pemerintah Orde Baru digunakan sebagai instrumen
pencapai hajat politik individu. Pancasila sebagai dasar negara konsekuensinya adalah bahwa seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan,
nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Namun realitanya sekarang
pemerintah baik tingkatan pusat hingga daerah seringkali melaksanakan rangkaian
politik hukum yang menyimpang dari niai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Selain pemerintah Bangsa Indonesia juga saat ini menglami degradasi terhadap
nilai-nilai luhur Pancasila, dibuktikan dengan maraknya tindak pidana yang
terjadi terlebih dilakukan oleh usia-usia produktif, maraknya aksi-aksi
penolakan terhadap Pancasila yang dianggap tidak sesuai dengan syari’ah oleh
kelompok keagamaan. Tedapat beberapa faktor
penyebab Pancasila kian luntur di dalam kehidupan Bangsa Indonesia yaitu,
1.
Pendidikan karakter
berbasis Pancasila yang semakin kurang porsinya.
2.
Minimnya kajian Pancasila secara
integral tehadap nilai-nilai sosial keagamaan.
3.
Kurang diminatinya
pendidikan agama sebagai basis pembentukan karakter manusia yang berpijak pada
pilar kebangsaan.
4.
Politik yang determinan
terhadap hukum,yang mengakibatkan penghalalan segala cara demi meraih syahwat
politik.
5.
Dominasinya penguasaan
teknologi informasi dan komunikasi yang menyebabkan semakin tingginya sifat individualistik.
Faktor-faktor itulah yang
menurut penulis sebagai penyebab Pancasila mengalami degradasi didalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah dan rakyat sebagai subyek Bangsa
Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan didalam mewujudkan bangsa yang
besar sesuai dengan apa yang telah dikatakan oleh Bung Karno, bangsa yang
menghormati jasa pahlawan-pahlawannya dengan cara salah satunya merealisasikan
dan menjaga eksistensi Pancasila dengan cara yang pemerintah dapat lakukan yaitu
melaksanakan kebijakan politik berpedoman terhadap nilai luhur Pancasila selain
itu rakyat mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila didalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian sinergitas pemerintah dan rakyat didalam merealisasikan dan
menjaga Pancasila akan mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terjabar dalam alenia IV
Pembukaan UUD1945 yaitu melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan Kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.(Muh Nuur Rohmaan)
0 komentar:
Posting Komentar