TERJEMAHAN

Selasa, 31 Mei 2016

Pancasila Riwayatmu Kini





Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya, begitulah seruan Bung Karno yang tak asing bagi kita Bangsa Indonesia. Seruan yang menuntun segenap tumpah darah Indonesia untuk menghargai dan mensyukuri perjuangan para pahlawan yang telah berhasil mewujudkan Bangsa Indonesia yang merdeka. Menghormati jasa para pahlawan bukan saja pemberian dalam bentuk penghargaan yang terucap melainkan yang terpenting adalah upaya nyata didalam menjaga dan merealisasikan pilar-pilar kemerdekaan yang dibangun secara kokoh oleh para pahlawan. Pilar-pilar kemerdekaan yang wajib dijaga dan direalisasikan salah satunya adalah Pancasila.
Pancasila dikatakan sebagai pilar kemerdekaan karena oleh founding father dijadikan sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 dan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
”Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI.  Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)  itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif  bagi penyelenggaraan bernegara.
71 tahun sudah Pancasila lahir namun semakin menua Pancasila keberadaannya kian tersingkir, sebuah hal wajar memang jika nilai-nilai Pancasila saat ini kian tersingkir karena pasca orde baru pendidikan-pendidikan karakter yang berbasis pada Pancasila ditiadakan dengan dalih Pancasila oleh Pemerintah Orde Baru digunakan sebagai instrumen pencapai hajat politik individu. Pancasila sebagai dasar negara konsekuensinya adalah bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Namun realitanya sekarang pemerintah baik tingkatan pusat hingga daerah seringkali melaksanakan rangkaian politik hukum yang menyimpang dari niai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Selain pemerintah Bangsa Indonesia juga saat ini menglami degradasi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, dibuktikan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi terlebih dilakukan oleh usia-usia produktif, maraknya aksi-aksi penolakan terhadap Pancasila yang dianggap tidak sesuai dengan syari’ah oleh kelompok keagamaan. Tedapat beberapa  faktor penyebab Pancasila kian luntur di dalam kehidupan Bangsa Indonesia yaitu,
1.      Pendidikan karakter berbasis Pancasila yang semakin kurang porsinya.
2.      Minimnya kajian Pancasila secara integral tehadap nilai-nilai sosial keagamaan.
3.      Kurang diminatinya pendidikan agama sebagai basis pembentukan karakter manusia yang berpijak pada pilar kebangsaan.
4.      Politik yang determinan terhadap hukum,yang mengakibatkan penghalalan segala cara demi meraih syahwat politik.
5.      Dominasinya penguasaan teknologi informasi dan komunikasi yang menyebabkan semakin tingginya sifat individualistik.
Faktor-faktor itulah yang menurut penulis sebagai penyebab Pancasila mengalami degradasi didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah dan rakyat sebagai subyek Bangsa Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan didalam mewujudkan bangsa yang besar sesuai dengan apa yang telah dikatakan oleh Bung Karno, bangsa yang menghormati jasa pahlawan-pahlawannya dengan cara salah satunya merealisasikan dan menjaga eksistensi Pancasila dengan cara yang pemerintah dapat lakukan yaitu melaksanakan kebijakan politik berpedoman terhadap nilai luhur Pancasila selain itu rakyat mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila didalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian sinergitas pemerintah dan rakyat didalam merealisasikan dan menjaga Pancasila akan mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD1945 yaitu melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan Kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.(Muh Nuur Rohmaan)

0 komentar:

Posting Komentar