Oleh : Muhammad Nuur
Rohmaan, S.H.
Tidak ada seorang ahli
hukum satupun yang mampu mebuat definisi tentang hukum (Imanuel Kant). Alasan
mengapa tidak ada satupun ahli hukum
yang dapat membuat pengertian hukum karena cakupan hukum sangat luas
sebagaimana yang dikemukakan oleh L.J. Van Apelldorn “Hukum banyak seginya dan
begitu luas cakupannya sehingga tidak mungkin suatu orang dapat menyatukannya
kedalam satu rumusan yang memuaskan”.
Dengan luasnya cakupan
hukum sangat mustahil aliran didalam memahami hukum seragam, Aliran / Teori /
Madzhab Ilmu Hukum sangatlah beranekaragam karena hukum dapat dipahami dari
berbagai sudut pandang kehidupan sosial yang berbeda (Von Savigny), sudut
pandang yang berbeda tersebut menghasilkan beberapa pandangan yang berbeda
tentang Ilmu Hukum, berikut adalah beberapa Madzhab dalam Ilmu Hukum ,
A.
Madzhab
Hukum Alam (Hukum Kodrat)
Karakteristik
Madzhab Hukum Alam adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan
moral, kaidah hukum berasal langsung dari Tuhan oleh karena itu madzhab ini
mengakui keberadaan hukum yang abadi. Dalam Madzhab Hukum Alam terdapat
beberapa aliran berdasarkan kajian para ahli yaitu,
1. Hukum
Alam Klasik
Zaman para Filosof
Yunani Kuno dimulai dengan Thales (624-546 SM), Ia dipandang sebagai Filosof
Yunani yang pertama. Thales memikirkan
asal usul alam semesta dan berpendapat bahwa dasar dari segala materi
adalah air. Dalam bidang Filosof Hukum Thales, Aristotales, Zeno, Plato
berpendapat bahwa ada hubungan antara hukum, moral dan alam. Yang menjadi pokok
dalam madzhab hukum alam klasik ini yaitu :
a. Keabsahahan
hukum tergantung pada keabsahanan moral (Norma Kesusilaan), hukum yang
bertentangan dengan moral adalah tidak sah.
b. Tatanan
moral adalah tatanan alam.
2. Hukum
Alam Theologis
Thomas Aquinas
(1225-1274) adalah tokoh utama dari Kaum Scholastic
(Skolastik). Skolastik adalah mereka yang belajar perguruan tinggi gereja
(Katolik) pada Abad 11 – 15. Thomas Aquinas mengintegrasikan filosofis kuno
Aristoteles kedalam ajaran Katolik. Hukum berasal dari rancangan Tuhan untuk
jagad semesta (Hukum Abadi/Lex Aeterna)
yamh menekankan rasio ketuhanan yang mengatur segala sesuatu yang diciptakan
sesuai dengan kordratnya. Adapun hukum abadi ini terdiri dari dua bagian yaitu,
a. Hukum
Sakral / Lex Devina : Hukum Tuhan yang diwahyukan melalui kitab suci.
b. Hukum
Alam / Lex Naturalis : Turut sertanya
rasio manusia kedalam rasio ketuhanan.
3. Hukum
Alam Rasionalistis
Hude de Groot (1853-1645)
adalah penggagas dari madzhab ini. Menurutnya prinsip-prinsip hukum alam
berasal dari akan manusia. Prinsip hukum alam terlepas dari perintah Tuhan dan
Tuhan tidak dapat mengubahnya. Tuhan hanya merupakan causa remota (sebab yang jauh) dari hukum alam.
B.
Madzhab
Positivisme Hukum
Pandangan dasar Positivisme
Hukum adalah hukum tidak lain daripada hukum yang dibuat oleh manusia. Sangat
jelas bahwa Positivisme Hukum sangat menentang Hukum Alam. Dalam Positivisme
Hukum terdapat beberapa teori yang meliputi,
1. Teori
Perintah
Di dalam negara
yang menggunakan sistem hukum Cammon Law Teori
perintah lebih dikenal dengan Ilmu Hukum Analitis. Ilmu Hukum Analistis
dipelopori oleh Jeremy Bethem (1748-1832)
dan Muridnya John Austin (1790-1850)
yang mengemukakan tentang Toeri Positivism Hukum. Menurut John Austin hukum
merupakan suatu perintah langsung maupun tidak langsung dari raja atau lembaga
yang berdaulat yang kedudukannya superior
secara politik, Dalam kata lain John Austin menekankan bahwa pembuat hukum
adalah Negara atau Lembaga yang berdaulat bukan Tuhan.
2. Teori
Hukum Murni
Hans Kalsen
sebagai tokoh utama dalam teori hukum ini. Selama Abad 19 M – 20 M Ilmu Hukum
selalu dicampuradukan dengan unsur-unsur psikologi, sosiologi, politik dan
disiplin ilmu lain. Ajaran Hans Kalsen menekankan pada independensi Ilmu Hukum
dari pengaruh unsur-unsur disiplin ilmu diluar hukum. Menurutnya hukum
merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang berisi apa
yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan.
C.
Madzhab Sejarah Hukum
Madzhab ini muncul
sebagai reaksi terhadap para pemuja Hukum Alam, Madzhab Sejarah Hukum dipelopori
oleh Carl Von Savigny (1779-1861). Ia
berpendapat bahwa hukum harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau
rohani suatu bangsa. Ciri khas kaum historis hukum adalah ketidakpecayaan
mereka pada pembuatan undang-undang atau kondifikasi hukum. Bagi mereka hukum
akan terus tumbuh dan berkembang sehingga akan terjadi hubungan anatara sistem
yang ada sekarang dengan sistem yang ada dimasa silam, oleh karena hukum yang
ada saat ini berasal dari pengembangan hukum dimasa silam.
D.
Madzhab Sosiologi Hukum
Madzhab ini
dikenal dengan Teori Hukum Fungsional (Functional
Jurisprudence) yang dipelopori oleh Roscoe Pound (1870-1964) teori ini
memberikan perhatian yang besar terhadap berfungsinya hukum dalam masyarakat.
Madzhab Hukum Sosiologis memusatkan bukan pada Undang-Undang atau hukum
tertulis melainkan memusatkan pada peristiwa hukum / kenyataan hukum yang ada
pada masyarakat sosial. Esensi dari Madzhab ini adalah
1. Yang
dianggap hukum bukanlah Undang-Undang melainkan yang diteapkan apaadanya dalam
masyarakat.
2. Hukum
tidak otonom, artinya hukum dipengaruhi dengan faktor disiplin ilmu diluar
hukum seperti ekonomi, politik dan budaya.
E.
Madzhab Utilitas
Utilitarianisme
merupakan filosofis yang menekankan pada manfaat berupa meningkatnya
kesenangan. Teori ini adalah filosofis umum, bukan hanya milik bidang hukum
saja melainkan milik disiplin ilmu lain. Untuk bidang hukum Jeremy Bethem
berpandangan bahwa kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah manusia sebanyak-banyaknya
merupakan dasar moral dan peraturan perundang-undangan. Sangat jelas tujuan
hukum yang dikemukakan Jeremy Bethem adalah untuk mencapai the greatest happiness of the greatest number (Kebahagiaan
sebesar-besarnya untuk manusia sebanyak-banyaknya).
F.
Madzhab
Hukum Kritis
Madzhab yang
berpangkal pada Teori Kritis (Critical
Theory) yang dipelopori oleh Maz Horkheimer (1895-1973) dengan makhsud
untuk membebaskan manusia dari keadaan-keadaan yang memperbudak, menolak kepada
hukum yang lebih dominan berpihak kepada kepentingan politik daripada memihak
kepada rakyat. Hukum ada karena kesepakatan rakyat yang digunakan sebagai instrumen
kesejahteraan rakyat dan persamaan kedudukan.
1. Madzhab Perintah / Kekuasaan Hukum
Dalam Madzhab Law is Power hukum merupakan suatu alat
atau senjata suatu pihak untuk memperoleh kemenangan dalam konflik yang terjadi
pada masyarakat. Barangsiapa menguasai hukum maka ia mengendalikan sumber daya
manusia yang mengandung sejumlah kekuasaan. Tokoh dari Madzhab ini adalah
Austin T. Turk .
2. Responsif
Hukum sebagai
fasilitator respons terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial dimana hukum harus
mencari keadilan komutatif. Hukum harus dinegosiasikan bukan dimenangkan oleh
subordinasi dengan memperhatikan keadaaan masyarakat sosial.
G.
Madzhab
Realisme Hukum / Madzhab Hukum Bebas
Legal
Realism yang lengkapnya dinamakan Realisme Hukum Amerika. Pada
aslinya bukan merupakan suatu aliran dalam ilmu hukum melainkan lebih merupakan
suatu praktik. Realisme hukum dipelopori oleh Wendel Holmes (1841-1935). Dalam pandangan Holmes hukum
bukan suatu susunan logis seperti ilmu pasti, melainkan suatu pandangan secara
bebas untuk menentukan suatu keputusan pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar