TERJEMAHAN

Minggu, 30 April 2017

MADZHAB ILMU HUKUM


Oleh : Muhammad Nuur Rohmaan, S.H.

Tidak ada seorang ahli hukum satupun yang mampu mebuat definisi tentang hukum (Imanuel Kant). Alasan mengapa tidak ada  satupun ahli hukum yang dapat membuat pengertian hukum karena cakupan hukum sangat luas sebagaimana yang dikemukakan oleh L.J. Van Apelldorn “Hukum banyak seginya dan begitu luas cakupannya sehingga tidak mungkin suatu orang dapat menyatukannya kedalam satu rumusan yang memuaskan”.
Dengan luasnya cakupan hukum sangat mustahil aliran didalam memahami hukum seragam, Aliran / Teori / Madzhab Ilmu Hukum sangatlah beranekaragam karena hukum dapat dipahami dari berbagai sudut pandang kehidupan sosial yang berbeda (Von Savigny), sudut pandang yang berbeda tersebut menghasilkan beberapa pandangan yang berbeda tentang Ilmu Hukum, berikut adalah beberapa Madzhab dalam Ilmu Hukum ,
A.    Madzhab Hukum Alam (Hukum Kodrat)
Karakteristik Madzhab Hukum Alam adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral, kaidah hukum berasal langsung dari Tuhan oleh karena itu madzhab ini mengakui keberadaan hukum yang abadi. Dalam Madzhab Hukum Alam terdapat beberapa aliran berdasarkan kajian para ahli yaitu,
1.      Hukum Alam Klasik
Zaman para Filosof Yunani Kuno dimulai dengan Thales (624-546 SM), Ia dipandang sebagai Filosof Yunani yang pertama. Thales memikirkan  asal usul alam semesta dan berpendapat bahwa dasar dari segala materi adalah air. Dalam bidang Filosof Hukum Thales, Aristotales, Zeno, Plato berpendapat bahwa ada hubungan antara hukum, moral dan alam. Yang menjadi pokok dalam madzhab hukum alam klasik ini yaitu :
a.       Keabsahahan hukum tergantung pada keabsahanan moral (Norma Kesusilaan), hukum yang bertentangan dengan moral adalah tidak sah.
b.      Tatanan moral adalah tatanan alam.

2.      Hukum Alam Theologis
Thomas Aquinas (1225-1274) adalah tokoh utama dari Kaum Scholastic (Skolastik). Skolastik adalah mereka yang belajar perguruan tinggi gereja (Katolik) pada Abad 11 – 15. Thomas Aquinas mengintegrasikan filosofis kuno Aristoteles kedalam ajaran Katolik. Hukum berasal dari rancangan Tuhan untuk jagad semesta (Hukum Abadi/Lex Aeterna) yamh menekankan rasio ketuhanan yang mengatur segala sesuatu yang diciptakan sesuai dengan kordratnya. Adapun hukum abadi ini terdiri dari dua bagian yaitu,
a.       Hukum Sakral /  Lex Devina : Hukum Tuhan yang diwahyukan melalui kitab suci.
b.      Hukum Alam / Lex Naturalis : Turut sertanya rasio manusia kedalam rasio ketuhanan.
3.      Hukum Alam Rasionalistis
Hude de Groot (1853-1645) adalah penggagas dari madzhab ini. Menurutnya prinsip-prinsip hukum alam berasal dari akan manusia. Prinsip hukum alam terlepas dari perintah Tuhan dan Tuhan tidak dapat mengubahnya. Tuhan hanya merupakan causa remota (sebab yang jauh) dari hukum alam.
B.     Madzhab Positivisme Hukum
Pandangan dasar Positivisme Hukum adalah hukum tidak lain daripada hukum yang dibuat oleh manusia. Sangat jelas bahwa Positivisme Hukum sangat menentang Hukum Alam. Dalam Positivisme Hukum terdapat beberapa teori yang meliputi,
1.      Teori Perintah
Di dalam negara yang menggunakan sistem hukum Cammon Law Teori perintah lebih dikenal dengan Ilmu Hukum Analitis. Ilmu Hukum Analistis dipelopori oleh Jeremy Bethem (1748-1832)  dan Muridnya John Austin (1790-1850)  yang mengemukakan tentang Toeri Positivism Hukum. Menurut John Austin hukum merupakan suatu perintah langsung maupun tidak langsung dari raja atau lembaga yang berdaulat yang kedudukannya superior secara politik, Dalam kata lain John Austin menekankan bahwa pembuat hukum adalah Negara atau Lembaga yang berdaulat bukan Tuhan.
2.      Teori Hukum Murni
Hans Kalsen sebagai tokoh utama dalam teori hukum ini. Selama Abad 19 M – 20 M Ilmu Hukum selalu dicampuradukan dengan unsur-unsur psikologi, sosiologi, politik dan disiplin ilmu lain. Ajaran Hans Kalsen menekankan pada independensi Ilmu Hukum dari pengaruh unsur-unsur disiplin ilmu diluar hukum. Menurutnya hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang berisi apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan.
C.     Madzhab Sejarah Hukum
Madzhab ini muncul sebagai reaksi terhadap para pemuja Hukum Alam, Madzhab Sejarah Hukum dipelopori oleh  Carl Von Savigny (1779-1861). Ia berpendapat bahwa hukum harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa. Ciri khas kaum historis hukum adalah ketidakpecayaan mereka pada pembuatan undang-undang atau kondifikasi hukum. Bagi mereka hukum akan terus tumbuh dan berkembang sehingga akan terjadi hubungan anatara sistem yang ada sekarang dengan sistem yang ada dimasa silam, oleh karena hukum yang ada saat ini berasal dari pengembangan hukum dimasa silam.
D.     Madzhab Sosiologi Hukum
Madzhab ini dikenal dengan Teori Hukum Fungsional (Functional Jurisprudence) yang dipelopori oleh Roscoe Pound (1870-1964) teori ini memberikan perhatian yang besar terhadap berfungsinya hukum dalam masyarakat. Madzhab Hukum Sosiologis memusatkan bukan pada Undang-Undang atau hukum tertulis melainkan memusatkan pada peristiwa hukum / kenyataan hukum yang ada pada masyarakat sosial. Esensi dari Madzhab ini adalah
1.      Yang dianggap hukum bukanlah Undang-Undang melainkan yang diteapkan apaadanya dalam masyarakat.
2.      Hukum tidak otonom, artinya hukum dipengaruhi dengan faktor disiplin ilmu diluar hukum seperti ekonomi, politik dan budaya.
E.      Madzhab Utilitas
Utilitarianisme merupakan filosofis yang menekankan pada manfaat berupa meningkatnya kesenangan. Teori ini adalah filosofis umum, bukan hanya milik bidang hukum saja melainkan milik disiplin ilmu lain. Untuk bidang hukum Jeremy Bethem berpandangan bahwa kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah manusia sebanyak-banyaknya merupakan dasar moral dan peraturan perundang-undangan. Sangat jelas tujuan hukum yang dikemukakan Jeremy Bethem adalah untuk mencapai the greatest happiness of the greatest number (Kebahagiaan sebesar-besarnya untuk manusia sebanyak-banyaknya).
F.      Madzhab Hukum Kritis
Madzhab yang berpangkal pada Teori Kritis (Critical Theory) yang dipelopori oleh Maz Horkheimer (1895-1973) dengan makhsud untuk membebaskan manusia dari keadaan-keadaan yang memperbudak, menolak kepada hukum yang lebih dominan berpihak kepada kepentingan politik daripada memihak kepada rakyat. Hukum ada karena kesepakatan rakyat yang digunakan sebagai instrumen kesejahteraan rakyat dan persamaan kedudukan.
1.      Madzhab Perintah / Kekuasaan Hukum
Dalam Madzhab Law is Power hukum merupakan suatu alat atau senjata suatu pihak untuk memperoleh kemenangan dalam konflik yang terjadi pada masyarakat. Barangsiapa menguasai hukum maka ia mengendalikan sumber daya manusia yang mengandung sejumlah kekuasaan. Tokoh dari Madzhab ini adalah Austin T. Turk .

2.      Responsif
Hukum sebagai fasilitator respons terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial dimana hukum harus mencari keadilan komutatif. Hukum harus dinegosiasikan bukan dimenangkan oleh subordinasi dengan memperhatikan keadaaan masyarakat sosial.
G.    Madzhab Realisme Hukum / Madzhab Hukum Bebas
Legal Realism yang lengkapnya dinamakan Realisme Hukum Amerika. Pada aslinya bukan merupakan suatu aliran dalam ilmu hukum melainkan lebih merupakan suatu praktik. Realisme hukum dipelopori oleh Wendel Holmes  (1841-1935). Dalam pandangan Holmes hukum bukan suatu susunan logis seperti ilmu pasti, melainkan suatu pandangan secara bebas untuk menentukan suatu keputusan pengadilan.



[1] Muhammad Nuur Rohmaan Senin, 1 Mei 2017.

0 komentar:

Posting Komentar