Oleh : Muhammad Nuur Rohmaan, S.H.
Presidential Threshold atau ambang
batas pemilu di penghujung Ramadhan 1438 H agaknya menjadi topik yang
menarik untuk diperbincangkan, pasalnya Pemerintah dan DPR sedang menyusun
terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelengaraan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden. Presiden Joko Widodo menyatakan konsistensi
pemeritah terhadap penerapan Presidential Threshold dalam penyusunan RUU
tentang Pemilu 2019.. Menurut Presiden sebagaimana dikutip di CNN Indonesia
bahwa Demokrasi Indonesia tidak akan bertumbuh apabila batas pencalonan
presiden diturunkan bahkan dihapuskan. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian
Fraksi di DPR yang menghendaki dihapusnya Presidential Threshold didalam
pemilu presiden 2019, sebagian lagi menghendaki bahwa nilai persentase Presidential
Threshold diturunkan. Sikap DPR tersebut didasarkan atas amar putusan MK
yang mengamanatkan bahwa pemilihan DPR
dan Presiden diselengarakan secara serentak, selain itu dengan diturunkannya
nilai persentase Presidential Threshold menurut sebagian Fraksi di DPR guna mengurangi batasan hak politik
sehingga kedepannya lebih banyak tokoh yang ikut dalam kontestasi pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Presidential
Threshold adalah ambang batas
perolehan suara minimal partai
politik untuk dapat mengusung presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Ketentuan Presidential Threshold di Indonesia diatur dalam
Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang berbunyi :
“Pasangan Calon
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.”
Terkait dengan Penyusunan RUU pemilu merupakan tugas dan kewajiban DPR
dan Pemerintah guna menyempurnakan
pengaturan pemilu yang telah ada. Dalam pengaturan pemilu yang ada masih banyak
ditemukan hal-hal yang sangat krusial untuk dibahas dan dilengkapi seperti pengaturan
teknis penyelengaraan pemilu, pengaturan penyelesaian perselisihan pemilu antar
parpol dan mengenai dampak dari amar putusan MK tentang penyelengaraan pemilu
serentak. Berkaitan dengan amar putusan MK tersebut maka secara langsung
menurut analisis penulis membatalkan sistem Presidential Threshold,
Presidential Threshold sebagai
upaya proteksi memiliki kelebihan dan kekurangan yang oleh penulis diistilahkan
dengan untung dan rugi, lalu lantas siapa yang rugi dan siapa yang untung ?
Berdasarkan Pasal UUD 1945 yang untung dan rugi adalah Rakyat Indonesia, karena
rakyatlah yang menjadi subyek dalam kontestasi Demokrasi yang diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum. Secara teknis
Presidential Threshold memiliki keuntungan bagi rakyat karena
dengan ketentuan semacam itu tidak sembarang orang mencalonkan sebagai presiden
dan wakil presiden sebab mereka harus melalui seleksi oleh partai politik dan kemungkinan
besar jumlah calon yang ikut serta akan sedikit sehingga tidak membingungkan
rakyat sebagai pemilih selain itu juga ongkos yang diperlukan untuk
menyelenggarakan pemilu sedikit jumlahnya.
Berbicara kerugian dari pelaksanaan Presidential Threshold menurut
analisa penulis lebih banyak ditemukan. Hal tersebut karena didasarkan
pada beberapa alasan yaitu, dibatasinya hak dipilih tentu saja hal ini
bertetangan dengan Hak Asasu Manusia, Presidential Threshold berpotensi
terjadi ketidakadilan yang dialami oleh rakyat, rakyat yang memiliki kedudukan
politiklah yang dapat mencalonkan dirinya, selanjutnya pelaksanaan Presidential
Threshold dimungkinkan terjadi beberapa kali putaran dalam pemilu sehingga
berdampak pada cosh biaya yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan pertimbngan untung dan rugi harapannya Pemerintah dan DPR
harapanya dapat menyusun RUU Pemilu
sesuai denga aspirasi rakyat dan tidak merugikan dan menyengsarakan rakyat
karena sekali lagi UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan Republik Indonesia
tertinggi adalah rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar