1.
Arisoteles:
a.
Nomos = Aturan
yang ada
b.
Philia = soldaritas sosisal’
c.
Koineionial =
Grup / kelompok
Dari
ketiga pendekatan tersebut mengindikasikan bahwa cukup banyak faktor di luar
hukum (non hukum) yang ikut memengaruhi perilaku hukum tentang cara mereka
membentuk dan melaksanakan hukum. Sosiologi hukum menekankan implementasi hukum
secara wajar dan pantas, yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi
hakim dalam menghasilkan putusan yang adil dimana hakim diberi kebebasan
menjatuhkan putusan atas kasus yang diajukan, sehingga hakim dapat menyeimbangkan
perlunya keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan alasan umum dari warga
masyarakat.
2.
Montesque:
a.
to look behind
the formal securf of juridical rule for their inspiratios and their. ( jangan
melihat hukumanya saja namn imbasnya atau belakangnya ( Behind of law).
b.
Membuat hokum
bersifat natural, Hukum diterima baik karena dirasakan kemanfaatannya (spirit
of law)
Jurel order
Kecenderungan
masyarakat utuk membentuk undang-undang atau potensi anggota masyarakat untuk
membuat hokum yang terkecil sekalipun. Tokoh-tokohnya ialah Grotius,
Leibniz,Proudhon,gierke.
3.
Hugo
Grotius (1583-1645)
Membagi masyarakat dalam beberapa tingkatan :
a.
Apetitus
Societatis
Bentuk
masyarakat yang society yang statis mandeg atau sederhana
b.
Comuntities
(komunitas) tidak statis
c.
Corpus my sticum
lebih besar dari comunitates, bukan dari jumlah anggota tapi dlihat dari
idependensinya, punya kemampuan untuk berdiri ( mempunyai Autonomus Law) dalam
membentuk hokum.
Grotius melihat dari independensinya
dalam pembentukan hukum di masyarakat,grotius membedakan hukum dari kelompoknya (jenis hukum menurut
besar kelompoknya)
1. Jus
latius patens (hukum di buat oleh masyarakat internasional)
2. Jus
civile (hukum di buat oleh negara)
3. Jus
arctius (hukum yang di buat oleh kelompok)
a) Jus
rectorium
b) Jus
equatorium (conjugal family)
Semakin
tinggi kelompok masyarakat akan semakin rumithukum yang di buat oleh masyarakat
itu (kesimpulan dari grotius).Bentuk hukum mengikuti keadaan masyarakat; Masyarakat yang kecil
karakteristiknya centriprudal (hanya berfikir ke dalam) dan patriarkal (laki
laki sebagai penentu).
4.
Leibniz (1647-1716)
Masyarakat
terbentuk karena pemikiran angka(logical calculation)sehingga cara berfikir
masyarakat yang tinggi akan membentuk tatanan hukum yang resposif.Truth in fact
(kebenaran yang senyatanya),not from eternal truth.
v ‘Oman
civitaten esso societatem sed non contra’bahwa dalam masyarakat tidak apa-apa
ada perbedaan tetapi tidak saling berlawanan.setiap masyarakat (Dalam kelompok
masyarakat yang besar terdapat kelompok kecil yang mereka tidak saling
berlawanan).
Statism ; faham yang
menjadikan negarasebagai pusat kelompok dan artimya penciptaan hukum yang
berpusat pada negara
Antistatisme ;penolakan
bahwa negara sebagai pencipta utama hukum.
Dua
tokoh ini membuat pemikiran bahwa pembuatan hukum bukan hanya di buat oleh
negara namun juga di buat oleh masyarakat,hubungan dengan sosiologi hukum,hukum
harus di pelajari dari kehidupan sosial masyarakat dimana hukum itu terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar