TERJEMAHAN

Senin, 06 Juni 2016

TEORI SOSIOLOGI HUKUM OLEH PARA AHLI




1.      Arisoteles:
a.       Nomos = Aturan yang ada
b.      Philia    = soldaritas sosisal’
c.       Koineionial = Grup / kelompok
Dari ketiga pendekatan tersebut mengindikasikan bahwa cukup banyak faktor di luar hukum (non hukum) yang ikut memengaruhi perilaku hukum tentang cara mereka membentuk dan melaksanakan hukum. Sosiologi hukum menekankan implementasi hukum secara wajar dan pantas, yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang adil dimana hakim diberi kebebasan menjatuhkan putusan atas kasus yang diajukan, sehingga hakim dapat menyeimbangkan perlunya keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan alasan umum dari warga masyarakat.
2.      Montesque:
a.       to look behind the formal securf of juridical rule for their inspiratios and their. ( jangan melihat hukumanya saja namn imbasnya atau belakangnya ( Behind of law).
b.      Membuat hokum bersifat natural, Hukum diterima baik karena dirasakan kemanfaatannya (spirit of law)
Jurel order
Kecenderungan masyarakat utuk membentuk undang-undang atau potensi anggota masyarakat untuk membuat hokum yang terkecil sekalipun. Tokoh-tokohnya ialah Grotius, Leibniz,Proudhon,gierke.
3.      Hugo Grotius (1583-1645)
Membagi masyarakat dalam beberapa tingkatan :
a.       Apetitus Societatis
Bentuk masyarakat yang society yang statis mandeg atau sederhana
b.      Comuntities (komunitas) tidak statis
c.       Corpus my sticum lebih besar dari comunitates, bukan dari jumlah anggota tapi dlihat dari idependensinya, punya kemampuan untuk berdiri ( mempunyai Autonomus Law) dalam membentuk hokum.
Grotius melihat dari independensinya dalam pembentukan hukum di masyarakat,grotius membedakan  hukum dari kelompoknya (jenis hukum menurut besar kelompoknya)
1.      Jus latius patens (hukum di buat oleh masyarakat internasional)
2.      Jus civile (hukum di buat oleh negara)
3.      Jus arctius (hukum yang di buat oleh kelompok)
a)      Jus rectorium
b)      Jus equatorium (conjugal family)
Semakin tinggi kelompok masyarakat akan semakin rumithukum yang di buat oleh masyarakat itu (kesimpulan dari grotius).Bentuk hukum mengikuti keadaan masyarakat; Masyarakat yang kecil karakteristiknya centriprudal (hanya berfikir ke dalam) dan patriarkal (laki laki sebagai penentu).
4.      Leibniz (1647-1716)
Masyarakat terbentuk karena pemikiran angka(logical calculation)sehingga cara berfikir masyarakat yang tinggi akan membentuk tatanan hukum yang resposif.Truth in fact (kebenaran yang senyatanya),not from eternal truth.
v  ‘Oman civitaten esso societatem sed non contra’bahwa dalam masyarakat tidak apa-apa ada perbedaan tetapi tidak saling berlawanan.setiap masyarakat (Dalam kelompok masyarakat yang besar terdapat kelompok kecil yang mereka tidak saling berlawanan).
Statism ; faham yang menjadikan negarasebagai pusat kelompok dan artimya penciptaan hukum yang berpusat pada negara
Antistatisme ;penolakan bahwa negara sebagai pencipta utama hukum.
Dua tokoh ini membuat pemikiran bahwa pembuatan hukum bukan hanya di buat oleh negara namun juga di buat oleh masyarakat,hubungan dengan sosiologi hukum,hukum harus di pelajari dari kehidupan sosial masyarakat dimana hukum itu terjadi.



0 komentar:

Posting Komentar