Oleh : Muhammad Nuur Rohmaan
Sleman
adalah sebuah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaannya
dapat dilacak pada Rijksblad Nomor 11 Tahun 1916 tentang pembagian
wilayah Kasultanan Yogyakarta dalam 3 Kabupaten, yakni Kalasan, Bantul, dan
Sulaiman (yang kemudian disebut Sleman).[1]
Dalam Rijksblad tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Sulaiman terdiri
dari 4 distrik yakni: Distrik Mlati (terdiri 5 onderdistrik dan 46 kalurahan),
Distrik Klegoeng (terdiri 6 onderdistrik dan 52 kalurahan), Distrik Joemeneng
(terdiri 6 onderdistrik dan 58 kalurahan), Distrik Godean (terdiri 8 onderdistrik
dan 55 kalurahan). Keempat distrik itu
saat ini secara admnistratif menjadi 17 kecamatan (Berbah, Cangkringan, Depok, Gamping , Godean, Kalasan, Minggir, Mlati, Moyudan, Ngaglik, Ngemplak, Pakem, Prambanan, Seyegan, Sleman, Tempel, Turi) , 86 Desa/Kelurahan, dan 1.212 Dusun.
Tepat pada hari ini
Ahad Kliwon, 15 Mei 2016 Kabupaten Sleman genap berumur 100 Tahun.[2]
100 Tahun atau 1 Abad, hal ini penulis jadikan barometer sejauhmana Kabupaten
Sleman ikut serta dalam mewujudkan cita-cita luhur Bangsa dan Negara Indonesia.
Kerja nyata dalam rangka perwujudan cita-cita luhur Bangsa dan Negara Indonesia
yang dilakukan oleh Kabupaten Sleman tidak terlepas dari optimalisasi pelaksanaan
pembangunan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1992 Pemerintah Kabupaten Sleman mencanangkan slogan gerakan pembangunan desa terpadu SLEMAN SEMBADA merupakan gerakan dari oleh dan untuk masyarakat Sleman.
Secara harafiah Slogan SLEMAN SEMBADA diartikan sebagai :
S
|
: Sehat
|
E
|
: Elok dan Edi
|
M
|
: Makmur dan Merata
|
B
|
: Bersih dan Berbudaya
|
A
|
: Aman dan Adil
|
D
|
: Damai dan Dinamis
|
A
|
: Agamis
|
Dengan nilai-nilai tersebut
diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Sleman yang sejahtera, lestari dan mandiri.
Sleman yang sejahtera,lestari dan mandiri sebagai buah hasil dari implementasi
Slogan SLEMAN SEMBADA yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih lagi
dalam peringatan 1 Abad Kabupaten Sleman bertemakan “DENGAN HARI JADI
KE-100 KABUPATEN SLEMAN KITA KEDEPANKAN NILAI-NILAI BUDAYA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT
SLEMAN SEMBADA” hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki harapan
besar untuk mewujudkan slogan SLEMAN SEMBADA.Namun realistiskah ketika Sleman
telah berusia 1 Abad dan Slogan ini telah dicanangkan 24 Tahun silam namun masih
saja dalam proses realisasi yang belum membuahkan hasil yang berarti. Hal yang
lumrah jika sebuah realisasi membutuhkan waktu yang panjang, namun 24 Tahun
apakah waktu yang sangat singkat untuk mewujudkan Masyarakat Sleman yang
benar-benar SEMBADA, lantas berapa lama lagi waktu yang diperlukan untuk
merealisasikan semua ini ?.
Masyarakat
Sleman yang sehat, penghargaan
Ksatria Bhakti Husada Arutala dari Kementerian Kesehatan atas peran sertanya
menciptakan Kabupaten Sleman yang sehat yang didapat Bupati Sleman pada tahun
2014 bukan merupakan tolak ukur keberhasilan masyarakat Sleman yang sehat, masih
banyaknya keluarga miskin di Kabupaten Sleman berjumlah 43.798 KK (150.002 jiwa miskin
dan 53.763 rentan miskin) sangat berpengaruh
terhadap pembiayaan Kesehatan yang ada di Kabupaten Sleman dan kualitas
pelayanan Kesehatan, sehingga perlu diupayakan pemecahan masalah berkaitan
dengan mekanisme dan proses asuransi Kesehatan yang ada di Kabupaten Sleman.
Masyarakat Sleman
yang Elok dan Edi, diabaikannya peraturan tentang tata
ruang dan tata wilayah dalam pembangunan di Kabupaten Sleman membuat semakin jauh
kesan elok Kabupaten Sleman, ditambah lagi tidak optimalnya pelaksanaan
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015
tentang Moratorium Pembangunan Hotel dan Apartemen membuat semakin kritisnya
kondisi tata ruang di Kabupaten Sleman. Terbukti dilapangan masih banyak
ditemukan pembanguan hotel liar yang dilakukan oleh pihak swasta yang dilakukan
tanpa izin. Diperlukan komitmen
Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas
kebijakan tersebut agar terciptanya Sleman yang elok dan edi.
Masyarakat Sleman
yang Makmur dan Merata, diatas telah diuraikan bahwa jumlah keluarga miskin di Kabupaten
Sleman berjumlah 43.798 KK (150.002
jiwa miskin dan 53.763 rentan miskin)
jumlahnya sekitar 13% dari jumlah penduduk Sleman. Kebijakan pemeritah
daerah dalam mengatasi kemiskinan setidaknya sudah cukup baik namun terdapat tiga persoalan besar dalam penerapan
kebijakan kemiskinan di Kabupaten Sleman. Pertama adalah soal indikator
kemiskinan, kedua adalah kualitas program, dan yang ketiga adalah tata kelola. Selain
itu hingga kini sinergi antara pemerintah daerah dengan swasta untuk mewujudkan
kemakmuran masyarakat Sleman masih belum ada padahal sektor swasta terbesar di
DIY terdapat di Kabupaten Sleman.
Masyarakat Sleman
yang Bersih dan Berbudaya, tercapainya peringkat ke II Bidang Cipta Karya dari
Kementerian PU tahun 2014 sebagai indikasi yang baik dalam mewujudkan
Masyarakat Sleman yang bersih, hanya saja pemerintah daerah harus melakukan
inovasi didalam penanganan sampah yang kian membendung karena populasi
masyarakat yang kian meningkat. Selanjutnya demi terciptanya masyarakat Sleman
yang berbudaya melalui steck holder yang ada pemerintah daerah dituntut
untuk melakukan pembinaan secara langsung terhadap unit-unit pelestarian
kebudayaan bukan hanya memberikan bantuan secara financial melainkan
sangat dibutuhkan pengawasan dan pembinaan secara langsung agar nilai-nilai
adiluhung yang dimiliki oleh Kabupaten Sleman dan umumnya DIY tetap terjaga dan
lestari.
Masyarakat Sleman
yang Aman dan Adil, kemananan dan keadilan didapat ketika
stabilitas politik hukum berjalan secara beriringan, artinya pembuatan
peraturan, pelaksanaan peraturan dan penegakan peraturan berjalan tanpa terjadi
konflik kepentingan didalam unsur tersebut. Sektor keamanan cukup berat bagi
Kabupaten Sleman sebab migrasi penduduk paling tinggi di DIY berada di
Kabupaten Sleman, hal ini disebabkan banyaknya pusat pendidikan dan sektor industri
yang berada di Kabupaten Sleman.Namun hal ini apabila disikapi secara aspiratif
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD maka tidak akan menjadi beban berat bagi
pemerintah daerah. Munculnya berbagai tindak pidana di Kabupaten Sleman selama
ini sebagai akibat tidak pedulinya pemerintah atas kondisi di lapangan. Sebagai
contoh berkembangnya bisnis prostitusi di Kabupaten Sleman yang kian merajalela
sebagai akibat dari molornya pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah
daerah dan DPRD.
Masyarakat Sleman
yang Damai dan Dinamis, sifat toleransi, pluralisme dalam
menyikapi perbedaan yang ada di Kabupaten Sleman terpupuk dengan baik, terbukti
harmonisnya kehidupan masyarakat dalam bingkai perbedaan agama maupun ras,
hanya saja pemerintah daerah harus secara ketat mengawasi dan melakukan
pendataan kelompok-kelompok yang kini mulai muncul untuk mempropragandakan
perpecahan di Kabupaten Sleman. Pendataan itu diperlukan selain untuk memetakan
jaringan juga memberikan bekal pembinaan sebagai tindak lanjut agar kelompok-kelompok
tersebut tidak secara bebas melakukan atifitas sesuai dengan kemauannya. Selain
itu juga harus ada pemberdayaan ekonomi terhadap kelompok-kelompok di
masyarakat secara adil agar tidak muncul kecemburuan sosial diantara mereka.
Masyarakat Sleman
yang Agamis, agama sebagai norma yang diciptakan
oleh Tuhan memiliki keterkaitan langsung secara spiritual kepada makhluknya,
keterkaitan itu akan berdampak pada tinggiya kehidupan masyarakat yang agamis. Sifat
religiulitas masyarakat yang tinggi didapatkan dari tarbiyah atau
pendidikan agama yang didapatkan dari usia dini hingga dewasa.Disinilah peran
pemerintah didalam membentuk mayarakat yang agamis, melalui sistem pendidikan
agama yang dimanajeman pemerintah secara professional baik secara langsung
melalui Kementrian Agama maupun organisasi sosial keagamaan diharapkan
partisipasi masyarakat akan lebih tinggi.
Sleman SEMBADA
masih dalam angan-angan di usianya yang genap 1 Abad ini, angan-angan yang
sebagian sudah terwujud dan sebagianpula belum terwujud. Maka alangkah mulianya
apabila pemerintah daerah memfokuskan diri didalam mencapai masyarakat Sleman yang
SEMBADA tanpa menggubris sandiwara-sandiwara politik yang penuh dengan kekejian
dan kemungkarana agar Sleman iku andil didalam mewujudkan
cita-cita luhur Bangsa dan Negara Indonesia.
[1] Rijksblad adalah semacam
lembaran negara yang berupa lembaran (kertas) tempat mengundangkan
(mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintahan agar sah
berlaku.
[2]
Hari Jadi Kabupaten Sleman ditetapkan pada hari Senin Kliwon, 15 Mei
1916 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998.
0 komentar:
Posting Komentar