TERJEMAHAN

Minggu, 15 Mei 2016

SEMBADA dalam Angan-Angan: Refleksi 1 Abad Kabupaten Sleman



Oleh : Muhammad Nuur Rohmaan


Sleman adalah sebuah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaannya dapat dilacak pada Rijksblad Nomor 11 Tahun 1916 tentang pembagian wilayah Kasultanan Yogyakarta dalam 3 Kabupaten, yakni Kalasan, Bantul, dan Sulaiman (yang kemudian disebut Sleman).[1] Dalam Rijksblad tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Sulaiman terdiri dari 4 distrik yakni: Distrik Mlati (terdiri 5 onderdistrik dan 46 kalurahan), Distrik Klegoeng (terdiri 6 onderdistrik dan 52 kalurahan), Distrik Joemeneng (terdiri 6 onderdistrik dan 58 kalurahan), Distrik Godean (terdiri 8 onderdistrik dan 55 kalurahan). Keempat  distrik itu saat ini secara admnistratif menjadi 17 kecamatan (Berbah, Cangkringan, Depok, Gamping , Godean, Kalasan, Minggir, Mlati, Moyudan, Ngaglik, Ngemplak, Pakem, Prambanan, Seyegan, Sleman, Tempel, Turi) , 86 Desa/Kelurahan, dan 1.212 Dusun.
Tepat pada hari ini Ahad Kliwon, 15 Mei 2016 Kabupaten Sleman genap berumur 100 Tahun.[2] 100 Tahun atau 1 Abad, hal ini penulis jadikan barometer sejauhmana Kabupaten Sleman ikut serta dalam mewujudkan cita-cita luhur Bangsa dan Negara Indonesia. Kerja nyata dalam rangka perwujudan cita-cita luhur Bangsa dan Negara Indonesia yang dilakukan oleh Kabupaten Sleman tidak terlepas dari optimalisasi pelaksanaan pembangunan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1992 Pemerintah Kabupaten Sleman mencanangkan slogan gerakan pembangunan desa terpadu SLEMAN SEMBADA merupakan gerakan dari  oleh dan untuk masyarakat Sleman.
Secara harafiah Slogan SLEMAN SEMBADA diartikan sebagai :
S
: Sehat
E
: Elok dan Edi
M
: Makmur dan Merata
B
: Bersih dan Berbudaya
A
: Aman dan Adil
D
: Damai dan Dinamis
A
: Agamis
Dengan nilai-nilai tersebut diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Sleman yang sejahtera, lestari dan mandiri. Sleman yang sejahtera,lestari dan mandiri sebagai buah hasil dari implementasi Slogan SLEMAN SEMBADA yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih lagi dalam peringatan 1 Abad Kabupaten Sleman bertemakan “DENGAN HARI JADI KE-100 KABUPATEN SLEMAN KITA KEDEPANKAN NILAI-NILAI BUDAYA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT SLEMAN SEMBADA” hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki harapan besar untuk mewujudkan slogan SLEMAN SEMBADA.Namun realistiskah ketika Sleman telah berusia 1 Abad dan Slogan ini telah dicanangkan 24 Tahun silam namun masih saja dalam proses realisasi yang belum membuahkan hasil yang berarti. Hal yang lumrah jika sebuah realisasi membutuhkan waktu yang panjang, namun 24 Tahun apakah waktu yang sangat singkat untuk mewujudkan Masyarakat Sleman yang benar-benar SEMBADA, lantas berapa lama lagi waktu yang diperlukan untuk merealisasikan semua ini ?.
Masyarakat Sleman yang sehat, penghargaan Ksatria Bhakti Husada Arutala dari Kementerian Kesehatan atas peran sertanya menciptakan Kabupaten Sleman yang sehat yang didapat Bupati Sleman pada tahun 2014 bukan merupakan tolak ukur keberhasilan masyarakat Sleman yang sehat, masih banyaknya keluarga miskin di Kabupaten Sleman berjumlah 43.798 KK (150.002 jiwa miskin dan 53.763 rentan miskin) sangat berpengaruh terhadap pembiayaan Kesehatan yang ada di Kabupaten Sleman dan kualitas pelayanan Kesehatan, sehingga perlu diupayakan pemecahan masalah berkaitan dengan mekanisme dan proses asuransi Kesehatan yang ada di Kabupaten Sleman.
Masyarakat Sleman yang Elok dan Edi, diabaikannya peraturan tentang tata ruang dan tata wilayah dalam pembangunan di Kabupaten Sleman membuat semakin jauh kesan elok Kabupaten Sleman, ditambah lagi tidak optimalnya pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Moratorium Pembangunan Hotel dan Apartemen membuat semakin kritisnya kondisi tata ruang di Kabupaten Sleman. Terbukti dilapangan masih banyak ditemukan pembanguan hotel liar yang dilakukan oleh pihak swasta yang dilakukan tanpa izin. Diperlukan  komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas kebijakan tersebut agar terciptanya Sleman yang elok dan edi.
Masyarakat Sleman yang Makmur dan Merata, diatas telah diuraikan bahwa jumlah keluarga miskin di Kabupaten Sleman berjumlah 43.798 KK (150.002 jiwa miskin dan 53.763 rentan miskin)  jumlahnya sekitar 13% dari jumlah penduduk Sleman. Kebijakan pemeritah daerah dalam mengatasi kemiskinan setidaknya sudah cukup baik namun terdapat tiga persoalan besar dalam penerapan kebijakan kemiskinan di Kabupaten Sleman. Pertama adalah soal indikator kemiskinan, kedua adalah kualitas program, dan yang ketiga adalah tata kelola. Selain itu hingga kini sinergi antara pemerintah daerah dengan swasta untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat Sleman masih belum ada padahal sektor swasta terbesar di DIY terdapat di Kabupaten Sleman.

Masyarakat Sleman yang Bersih dan Berbudaya, tercapainya peringkat ke II  Bidang Cipta Karya dari Kementerian PU tahun 2014 sebagai indikasi yang baik dalam mewujudkan Masyarakat Sleman yang bersih, hanya saja pemerintah daerah harus melakukan inovasi didalam penanganan sampah yang kian membendung karena populasi masyarakat yang kian meningkat. Selanjutnya demi terciptanya masyarakat Sleman yang berbudaya melalui steck holder yang ada pemerintah daerah dituntut untuk melakukan pembinaan secara langsung terhadap unit-unit pelestarian kebudayaan bukan hanya memberikan bantuan secara financial melainkan sangat dibutuhkan pengawasan dan pembinaan secara langsung agar nilai-nilai adiluhung yang dimiliki oleh Kabupaten Sleman dan umumnya DIY tetap terjaga dan lestari.
Masyarakat Sleman yang Aman dan Adil, kemananan dan keadilan didapat ketika stabilitas politik hukum berjalan secara beriringan, artinya pembuatan peraturan, pelaksanaan peraturan dan penegakan peraturan berjalan tanpa terjadi konflik kepentingan didalam unsur tersebut. Sektor keamanan cukup berat bagi Kabupaten Sleman sebab migrasi penduduk paling tinggi di DIY berada di Kabupaten Sleman, hal ini disebabkan banyaknya pusat pendidikan dan sektor industri yang berada di Kabupaten Sleman.Namun hal ini apabila disikapi secara aspiratif oleh Pemerintah Daerah dan DPRD maka tidak akan menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Munculnya berbagai tindak pidana di Kabupaten Sleman selama ini sebagai akibat tidak pedulinya pemerintah atas kondisi di lapangan. Sebagai contoh berkembangnya bisnis prostitusi di Kabupaten Sleman yang kian merajalela sebagai akibat dari molornya pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Masyarakat Sleman yang Damai dan Dinamis, sifat toleransi, pluralisme dalam menyikapi perbedaan yang ada di Kabupaten Sleman terpupuk dengan baik, terbukti harmonisnya kehidupan masyarakat dalam bingkai perbedaan agama maupun ras, hanya saja pemerintah daerah harus secara ketat mengawasi dan melakukan pendataan kelompok-kelompok yang kini mulai muncul untuk mempropragandakan perpecahan di Kabupaten Sleman. Pendataan itu diperlukan selain untuk memetakan jaringan juga memberikan bekal pembinaan sebagai tindak lanjut agar kelompok-kelompok tersebut tidak secara bebas melakukan atifitas sesuai dengan kemauannya. Selain itu juga harus ada pemberdayaan ekonomi terhadap kelompok-kelompok di masyarakat secara adil agar tidak muncul kecemburuan sosial diantara mereka.
Masyarakat Sleman yang Agamis, agama sebagai norma yang diciptakan oleh Tuhan memiliki keterkaitan langsung secara spiritual kepada makhluknya, keterkaitan itu akan berdampak pada tinggiya kehidupan masyarakat yang agamis. Sifat religiulitas masyarakat yang tinggi didapatkan dari tarbiyah atau pendidikan agama yang didapatkan dari usia dini hingga dewasa.Disinilah peran pemerintah didalam membentuk mayarakat yang agamis, melalui sistem pendidikan agama yang dimanajeman pemerintah secara professional baik secara langsung melalui Kementrian Agama maupun organisasi sosial keagamaan diharapkan partisipasi masyarakat akan lebih tinggi.
Sleman SEMBADA masih dalam angan-angan di usianya yang genap 1 Abad ini, angan-angan yang sebagian sudah terwujud dan sebagianpula belum terwujud. Maka alangkah mulianya apabila pemerintah daerah memfokuskan diri didalam mencapai masyarakat Sleman yang SEMBADA tanpa menggubris sandiwara-sandiwara politik yang penuh dengan kekejian dan kemungkarana agar Sleman iku andil didalam mewujudkan cita-cita luhur Bangsa dan Negara Indonesia.


[1] Rijksblad adalah semacam lembaran negara yang berupa lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintahan agar sah berlaku.
[2]  Hari Jadi Kabupaten Sleman ditetapkan pada hari Senin Kliwon, 15 Mei 1916 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998.

0 komentar:

Posting Komentar