TERJEMAHAN

Kamis, 03 Desember 2015

PANCASILA : Ayat Suci Kehidupan Politik Indonesia




A.    Pengertian Paradigma

Istilah untuk mencoba memahamiparadigma” pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul“The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma adalah cara pandang terhadap diri dan lingkungannya yang mempengaruhi cara berfikir, bersikap dan bertingkah laku. Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai dan praktik yang diterapkan dalam memandang sebuah realitas yang diterapkan dalam komunitas tang sama khususnya dalam disiplin intelektual . Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa paradigma adalah suatu kerangka berfikir seseorang/ pemahaman seseorang  terhadap sesuatu yang mempengaruhi asumsi konsep, tingkah laku dan caara brfikir.
B.     Paradigma Pancasila dalam Kehidupan Politik

Pengembangan dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada hakikat manusia sebagai individu-mahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menurutnya agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan.[1] Oleh karena itu dalm politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat leluhur 
Dalam Pancasila termuat secara rapi bahwa dalam kehidupan politik Bangsa Indonesia harus berlandaskan pada beberapa aspek yaitu

  1. Kerakyatan ( Termuat dalam sila ke-IV)
Segala aktifitas politik seyogyanya haru sesuai dengan kehendak rakyat,Legislatif sebagai penampung aspirasi rakyat sedangkan eksekutif sebagai pelaksana aspirasi yang dikehendaki rakyat mengingat demokrasi adalah pemerintahan yang dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat .
  1. Ketuhanan ( Termuat dalam sila ke-1)
Moral Ketuhanan sebagai sebuah dasar berpijak para subjek politik bahwa setiap aktifitas politik yang mereka lakukan akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME, dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang butir pedoman pengamalan pancasila disebutkan bahwa Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  1. Kemanusia ( Termuat dalam sila ke-II )
Moral kemanusiaan dimana Pancasila sebagai Paradigma dalam kehidupan politik untuk tidak bertindak semena-mena terhadap orang lain .
  1. Keadilan ( Termuat dalam sila ke V )
Merupakan sebuah aktualisasi tujuan terselenggaranya kehidupan politik Indonesia demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia .



[1] Saifullah,Dasar – Dasar Politik Indonesia,(Surabaya:Nusantara Persada,2009),hlm.25 .

0 komentar:

Posting Komentar