A. Pengertian Paradigma
Istilah untuk mencoba memahami “paradigma”
pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya
dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan
istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun
dalam bukunya yang berjudul“The Structure Of Scientific Revolution”,
paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum
(merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode
serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri
serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma adalah cara pandang terhadap diri dan lingkungannya yang mempengaruhi cara berfikir,
bersikap dan bertingkah laku. Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi,
konsep, nilai dan praktik yang diterapkan dalam memandang sebuah realitas yang
diterapkan dalam komunitas tang sama khususnya dalam disiplin intelektual . Dari pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa paradigma adalah suatu kerangka berfikir seseorang/ pemahaman
seseorang terhadap sesuatu yang mempengaruhi asumsi konsep, tingkah laku
dan caara brfikir.
B. Paradigma Pancasila dalam Kehidupan Politik
Pengembangan dan pembangunan bidang
politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam
istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Dalam sistem
politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada hakikat
manusia sebagai individu-mahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Selain
sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik
negara. Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini
menurutnya agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan
kekuasaan. Oleh karena itu dalm
politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk
memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat
leluhur
Dalam Pancasila
termuat secara rapi bahwa dalam kehidupan politik Bangsa Indonesia harus
berlandaskan pada beberapa aspek yaitu
- Kerakyatan ( Termuat dalam sila ke-IV)
Segala aktifitas
politik seyogyanya haru sesuai dengan kehendak rakyat,Legislatif sebagai
penampung aspirasi rakyat sedangkan eksekutif sebagai pelaksana aspirasi yang
dikehendaki rakyat mengingat demokrasi adalah pemerintahan yang dari rakyat
oleh rakyat dan untuk rakyat .
- Ketuhanan ( Termuat dalam sila ke-1)
Moral Ketuhanan
sebagai sebuah dasar berpijak para subjek politik bahwa setiap aktifitas
politik yang mereka lakukan akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME, dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang
butir pedoman pengamalan pancasila disebutkan bahwa Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Kemanusia ( Termuat dalam sila ke-II )
Moral
kemanusiaan dimana Pancasila sebagai Paradigma dalam kehidupan politik untuk
tidak bertindak semena-mena
terhadap orang lain .
- Keadilan ( Termuat dalam sila ke V )
Merupakan sebuah
aktualisasi tujuan terselenggaranya kehidupan politik Indonesia demi
tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia .
0 komentar:
Posting Komentar