TERJEMAHAN

Rabu, 17 Juni 2015

RISALAH ROMADLON



PUASA

A.    Pengertian Puasa

Puasa berasal dari kalimah arab Shiyam dan Shoum yang kedua-duanya masdar yang dalam tasrifan fi’il jatuh pada tingkatan ketiga : Shooma, Ya Suumu ,Souman yang dapat diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan makna menahan. Menurut Syara’ Puasa dapat didefinisikan sebagai suatu ibadah yang berupa menahan diri  daripada suatu yang membukakan/membatalkan puasa,satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat dan beberapa syarat . [1] Secara umum dapat dipahami puasa menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari . Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah :187
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa “

Kewajiban puasa merupakan rukun islam yang ketiga yang harus dilaksanakan setiap umat islam yang telah Baligh .[2]  Puasa sebagai wujud pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya . Selain itu puasa juga sebagai sarana untuk meningkatkan kadar bobot ketaqwaan seseorang sebagaimana Firman Allah SWT ( Al Baqarah : 183 )
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “
Dari ayat diatas dapat kita pahami bahwa puasa bukan hanya ritual ibadah  untuk orang islam saja melainkan sebagai ritual ibadah umat-umat terdahulu,dan capaian yang diharapkan dalam ayat tersebut yaitu agar manusia bertaqwa mau menjalankan perintah-perintah Allah SWT dan meninggalkan segala hal yang dimurkai Allah SWT.
Perlu diketahui selain Puasa Romadlon terdapat puasa lain yang mengandung beberapa hukum yaitu,
1.      Puasa Fardhu
Puasa yang wajib dijalankan oleh setiap umat islam yang terbebani hukum antara lain, Puasa Romadlon,Puasa Kifarat[3] dan Puasa Nazar [4].
2.      Puasa Sunnah
Puasa yang dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdampak hukum apa-apa terhadap setiap umat islam . Macam dari Puasa Sunnah yaitu Puasa 6 Hari di bulan Syawal,Puasa tengah bulan Qomariyah,Puasa Senin Kamis,Puasa Daud, dan masih banyak lagi sehingga penulis akan membahasnya di bab tersendiri .
3.      Puasa Makruh
Merupakam puasa yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala yang meliputi puasa pada hari Jum’at,Puasa dihari Syak [5] .
4.      Puasa Haram
Ketidakbolehan dalam berpuasa yang berdampak timbulnya dosa seperti Puasa pada dua hari raya,Puasa pada hari Tasyrik 11,12,13, Dzulhijjah dan Puasanya istri tanpa izin suami [6],Puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah khusus bagi yang sedang menunaikan ibadah haji,dan puasanya wanita yang sedang Haidh dan Nifas .
Puasa Romadlon diwajibkan atas setiap orang mukallaf dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Telah melihat Bulan .
2.      Dengan mencukupkan bulan Syaban menjadi 30 Hari .
3.      Dengan adanya Ru’yat yang dipersaksikan oleh orang yang adil yang disumpah oleh Hakim Pengadilan Agama .
4.      Dengan kabar mutawattir ( Kabar dari orang banyak ) sehingga mustahil adanya kebohongan dari mereka .
5.      Dengan ilmu hisab .
Dalam konteks Keindonesian waktu dimulainya puasa telah menjadi wewenang Pemerintah Republik Indonesia yang dimandatkan kepada Kementrian Agama,sehingga sebagai rakyat dalam Negara hendaknya awal dan akhir puasa romadlon mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah .

B.     Hikmah Puasa

Mustahil Allah SWT memerintahkan manusia untuk berpuasa tanpa hikmah bagi manusia,Allah menyeru suatu kebaikan yang akan berimbas kembali kepada manusia dan bermanfaat bagi manusia itu sendiri . Puasa mengandung hikmah-hikmah yang agung yaitu,
  1. Tanda terimakasih seorang hamba kepada Allah SWT,karena semua ibadah kepada Allah mengandung arti terimakasih kepadaNya atas nikmat pemberian yang tiada batas,senada dengan firman Allah SWT Surah Ibrahim : 34
وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلۡتُمُوهُۚ وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَظَلُومٞ كَفَّارٞ ٣٤
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)

  1. Didikan untuk mengasihi para fakir miskin,manusia melalui puasa diminta untuk merasakan kesedihan para kaum faqir yang setiap saat dalam nuansa kelaparan maka ketika puasa diresapi sampai taraf ini akan muncul perasaan belas kasihan dan suka menolong kaum fakir miskin .
  2. Didikan kepercayaan Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal karena ingat Allah SWT sudah tentu ia akan meninggalkan segala laranganNya dan menjalankan perintahNya .

C.    Syarat  Puasa

Syarat Merupakan unsur yang harus dipenuhi sebelum ketika melakukan sesuatu,begitupula dengan syarat puasa yang bermakna Sesutu yang harus terpenuhi sebelum menjalankan puasa,dalam syarat puasa terdapat 4 syarat,
1.      Beragama Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban menjalankan puasa ,sebagai mana bunyi amar dalam Surah Al Baqarah : 184 yang menyerukan “ Hai orang-orang yang beriman “ .
2.      Mumayiz
Mampu membedakan yang baik dengan yang tidak baik .
3.      Pada Waktu yang Diperbolehkan Puasa .
4.      Suci dari darah Haidh dan Nifas .
5.      Kuat dalam mengerjakan Puasa .
Puasa hanya diwajibkan kepada orang-orang yang kuat dalam menjalankannya,orang yang tidak kuat dalam menjalankan diberikan keringanan tanpa menghapus kewajiban dari setiap manusia dengan diberikan kewajiban mengqodho puasa .

D.    Rukun Puasa

Rukun puasa terdapat empat yaitu,
1.      Niat
Niat yang hukumnya wajib yaitu niat yang dilakukan dalam hati,sedangkan niat yang diucapkan secara lisan hukumnya sunnah . Dalam Puasa Romadlon niat dilakukan sebelum terbitnya fajar . Kewajiban berniat sebelum fajar hanya terbebani kepada puasa romadlon dan puasa nazar . Untuk puasa sunnah niat dapat dilakukan  setelah atau sebelum terbitnya fajar . Adapun tempo niat dalam Puasa Romadlon para ulama mengemukakan pendapat yang berbeda, Imam Syafi’I berpendapat niat dalam puasa romadlon harus dilakukan pada setiap harinya dan sebagaian ulama lainnya berpendapat cukup berniat puasa sekali pada malam pertama Romadlon ,namun penulis lebih memilih niat yang dilakukan pada setiap harinya .
Terkait dengan pengucapan niat penulis sependapat dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ramli dalam bukunya yang berjudul Nihayatu Muhtaj :
“ Dianjurkan mengucapkan sesuatu yang diniatkan sebelum takbiratul ikhram,agar lisan dapat menjauhkan dari penyakit was-was “
Jadi niat yang diucapkan ini berfungsi untuk meneguhkan hati dalam niatan ibadah yang akan kita laksanakan .
2.      Menahan dari segala hal yang membatalkan puasa .

E.     Yang Membatalkan Puasa

Hal – hal yang membatalkan puasa antara lain :
  1. Makan dan Minum
Allah SWT berfirman : QS Al Baqarah : 187

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa “

Makan dan minum dengan sengaja walau jumlahnya hanya sedikit sebagai sebab batalnya puasa ,namun apabila makan da minum dilakukan tanpa sadar atau tidak sengaja maka puasanya tetap sah sebagaimana hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori yang artinya
“Barangsiapa lupa,bahwa ia puasa kemudian ia makan atau minum maka hendaknya disempurnakan puasanya.Sesungguhnya Allah memberikan makan dan minum “ .
Memasukan sesuatu ke lubang badan (Mulut,Hidung,Telinga)  sebagain ulama mengqiaskan sama dengan makan sehingga memasukan sesuatu hal ke lubang badan membatalkan puasa .



  1. Muntah dengan Sengaja (Istiqo’ah)
Sengaja membuat muntah sekalipun tidak ada yang kembali kedalam maka hukumnya membatalkan puasa . Berbeda dengan muntah yang tidak sengaja walau sampai keluar muntahnya maka tetap sah puasanya .
  1. Bersetubuh
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh sewaktu siang hari di Bulan Romadlon sedang ia wajib puasa maka ia diwajibkan membayar kifarat,kifarat terdapat tiga tingkat pertama memerdekakan hamba,jika tidak sanggup maka melakukan ketingkat kedua dengan berpuasa dua bulan berturut-turut dan tingkatan ketiga jika tak mampu melakukan kifarat tingkatan dua maka bersedekah kepada fakir miskin sebanyak 60 orang setiap orang   ¾ Liter makanan pokok .
  1. Keluar Darah Haidh dan Nifas
Sebagaimana sabda Baginda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
“dari Aisyah RA  Kami disuruh oleh Baginda Nabi mengqodha puasa dan tidak disuruhnya mengqadha sembahyang “
  1. Pingsan & Ayan
Jika kedaunya berlangsung selama seharian penuh batal puasanya,berbeda dengan Pingsan dan Ayan yang terjadi sebentar hal itu tidak membatalkan puasa .


  1. Keluar Mani
Akibat dari bersentuhan dengan perempuan maupun lainnya .Karena kelaurnya mani itu puncak yang dituju dalam hal bersetubuh maka hukumnya diqiaskan dengan hal itu yang mengakibatkan batalnya puasa . Keluarnya mani karena mimpi tidak membatalkan puasa .

F.     Hal yang Dimakruhkan dalam Puasa

Terdapat  delapan hal yang dimakruhkan ibadah puasa yaitu
  1. Mengunyah makanan tanpa memasukannya ke perut .
  2. Mencicipi makanan tanpa ada perlunya,berbeda dengan orang yang memasak hukumnya tidak makruh dengan catatan tidak ditelan .
  3. Berbekam
  4. Mengeluarkan air yang telah diminum ketika berbuka.Alasannya karena mengurangi keberkahan puasa .
  5. Mandi dengan cara berendam
  6. Menggunakan Siwak / sikat gigi pada waktu setelah Dzuhur .
  7. Banyak tidur disiang hari ketika puasa .




G.    Menta’khirkan  Qodha

Orang yang mempunyai tanggungan puasa namun belum melaksanakan qodho puasa sampai ke bulan Ramadhan berikutnya maka wajib mengqodho dan membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada faqir miskin ¾ Liter beras setiap hari .
Orang yang tidak berpuasa Romadlon karana uzur wajib mengqodhonya sesuai dengan Firman Allah SWT Surah Al Baqarah : 185
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur

Karena puasa romadlon sebagai ibdah fardhu maka seyogyanya apabila seseorang meninggalkannya dalam beberapa hari maka sebaiknya langsung mengganti dengan segera sejumlah hari yang ditinggalkan . Mengingat manusia adalah tempatnya salah dan lupa sehingga mempercepat qodho puasa sebagai upaya untuk melawan khilaf dan lupa .
Tedapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang membatalkan puasa secara sengaja,
  1. Wajib mengqodha puasa saja .
Meliputi orang yang membatalkan puasa sebab sakit,Musafir (Orang dalam perjalanan jauh),Perempuan yang haidh dan nifas ,Orang yang membatalkan puasa tanpa udzur .
  1. Wajib Mengqodho dan membayar fidyah .
Perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir jika berpuasa membahayakan bayinya dan Orang yang masih mempunyai tanggungan puasa ditahun sebelumnya .
  1. Membayar Fidyah saja .
Orang tua yang lemah yang haq bahwa dirinya tidak mampu untuk melakukan puasa dan Orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya .
  1. Wajib mengqodho dan membayar kafarat
Orang yang melakukan hubungan suami istri secara sengaja ,tidak terpaksa dan dia ingat bahwa ia dalam keadaan puasa .

H.    Sunnah Puasa

Puasa ibarat ibadah yang gelap,artinya pahala dalam menjalankan ibadah puasa tidak tentu ditambah hanya Allah SWT yang mengetahuinya,maka dari itu untuk menambah nilai-nilai dalam puasa terdapat kesunnahan dalam menjalankan puasa yaitu,
  1. Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam .
  2. Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis atau dengan air .
  3. Berdoa ketika berbuka puasa .
  4. Mengakhirkan sahur,dengan makhsud untuk menambah kekuatan dalam berpuasa .
  5. Memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa .
  6. Hendaknya memperbanyak sodaqoh selama bulan Romadlon
  7. Memperbanyak membaca Al Qur’an dan mempelajari isi kandungannya .
  8. Mandi setiap malam pada waktu sebelum shubuh selama Romadlon agar bersemangat untuk berqiyamullail .
  9. Melaksanakan sholat tarawih .
  10. Bersungguh-sungguh dalam menggapai malam Lailatul Qodar .
  11. Menjaga lisan dari hal-hal yang dimunrkai Allah SWT .


ITIKAF


Itikaf secara syariah berarti diam dalam masjid dengan cara tertentu . Kebanyakan Itifkaf sebagi media bermujahadah atau berdzikir didalam masjid . Hukum Itikaf adalah Sunnah khususnya sangat Muakad ketika di Bulan Romadlon .
Syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum melakukan Itikaf yaitu
  1. Beragama Islam .
  2. Berakal .
  3. Suci dari Hadast Kecil dan Hadast Besar .
Sedangkan Rukun Itikaf meliputi,
1.      Niat,Itikaf yang dinazarkan wajib berniat fardhu agar berbeda dengan Itikaf sunnah .
2.      Berhenti didalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang disunnahkan berhenti .
Dalam Itikaf terdapat perkara-perkara yang dapat membatalkan yaitu
1.      Keluar dari Masjid dengan tiidak ada halangan(Uzur) .
2.      Berhadast Kecil maupun Besar .



LAILATUL QADAR


Allah SWT berfirman : Al Qodr : 1- 5
بِّسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١  وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢  لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ ٣ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤  سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ ٥
1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan
2. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu
3. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan
4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan
5. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar

Telah jelas dan terang bahwa lailatul qodar diciptakan Allah SWT untuk melipatgandakan kabajikan yang manusia lakukan pada malam itu . Latar belakang munculnya Lailatul Qodar karena keluh kesah umat Baginda Nabi Muhmammad SAW yang iri dengan umat terdahulu yang umur-umurnya sampai ribuan tahun ,atas dasar itu mereka berfikir pahala yang dikumpulkan oleh umat baginda Nabi Muhammad SAW akan terasa kurang karena lebih banyak umat terdahulu yang memiliki umur ribuan tahun, Allah Maha Adil maka Allah menciptakan malam Lailatul Qodar untuk melipatgandakan bobot pahala umat Baginda Nabi Muhammad SAW .
Terkait dengan kapan terjadinya malam Lailatu Qodar semua tidak mengetahuinya kecuali Allah SWT,intinya malam Lailatul Qodar terjadi pada salah satu malam di Bulan Romadlon . Kerahasiaan Allah terhadap malam Lailatul Qodar memiliki hikmah bahwa Allah menyeru untuk melaksanakan ibadah dengan giat selama satu bulan Romadlon . Walau malam Seribu bulan ini tak ada yang mengetahui kapan kehadirannya namun terdapat tanda-tanda kehadiran malam nan suci ini yaitu,
  1. Udara dan suasana pagi serasa tenang .
  2. Cahaya mentari cerah,lemah tak bersinar kuat keesokannya .
  3. Malam yang terang,tidak panas,tidak ada angin bertiup .
  4. Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan kenikmatan dalam beribadah hingga mencapai ketenangan hati .


[1] Sulaiman Rasjid,Fiqh islam,(Jakarta;Attahiriyah) Hal 216 .
[2] Baligh adalah usia pengalihan dari kanak-kanak (Thufulah) menuju masa kedewasaan (Rujulah). Masa ini biasanya ditandai dengan munculnya tanda-tanda fisik seperti mimpi basah untuk laki-laki dan haidh untuk perempuan .
[3] Puasa Kifarat adalah puasa sebagai penebusan akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan,lalai dalam melaksanakan suatu kewajiban hukum sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya agar dosanya dihapuskan .
[4] Puasa Nazar adala puasa yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Baginda Nabi Muhammad SAW melainkan manusia sendiri yang menetapkannya dan dirinya wajib menepati atau menjalankan ikrar yang telah diucapkan .
[5] Puasa pada hari yang meragukan ,seperti contoh pada hari yang diragukan Romadlonnya 30 Syaban.
[6] Dikutip dari Sunan Ibnu Majah,Jilid II Nomor Hadist 1761 .

0 komentar:

Posting Komentar