PUASA
A. Pengertian Puasa
Puasa berasal dari kalimah arab Shiyam
dan Shoum
yang kedua-duanya masdar yang dalam tasrifan fi’il jatuh pada tingkatan ketiga
: Shooma,
Ya Suumu ,Souman yang dapat diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
dengan makna menahan. Menurut Syara’ Puasa dapat didefinisikan sebagai suatu
ibadah yang berupa menahan diri daripada
suatu yang membukakan/membatalkan puasa,satu hari lamanya mulai dari terbit
fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat dan beberapa syarat . [1]
Secara umum dapat dipahami puasa menahan diri dari segala hal yang
membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari . Hal ini sesuai
dengan Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah :187
أُحِلَّ
لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ
وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ
أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ
مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ
ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ
إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ
تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ
ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa “
Kewajiban puasa merupakan rukun islam
yang ketiga yang harus dilaksanakan setiap umat islam yang telah Baligh .[2] Puasa sebagai wujud pengabdian seorang hamba
kepada Tuhannya . Selain itu puasa juga sebagai sarana untuk meningkatkan kadar
bobot ketaqwaan seseorang sebagaimana Firman Allah SWT ( Al Baqarah : 183 )
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ
مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “
Dari ayat diatas dapat kita pahami bahwa
puasa bukan hanya ritual ibadah untuk
orang islam saja melainkan sebagai ritual ibadah umat-umat terdahulu,dan
capaian yang diharapkan dalam ayat tersebut yaitu agar manusia bertaqwa mau
menjalankan perintah-perintah Allah SWT dan meninggalkan segala hal yang
dimurkai Allah SWT.
Perlu diketahui selain Puasa Romadlon
terdapat puasa lain yang mengandung beberapa hukum yaitu,
1. Puasa
Fardhu
Puasa yang wajib dijalankan oleh setiap umat islam
yang terbebani hukum antara lain, Puasa Romadlon,Puasa Kifarat[3]
dan Puasa Nazar [4].
2. Puasa
Sunnah
Puasa yang dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdampak hukum apa-apa terhadap
setiap umat islam . Macam dari Puasa Sunnah yaitu Puasa 6 Hari di bulan
Syawal,Puasa tengah bulan Qomariyah,Puasa Senin Kamis,Puasa Daud, dan masih
banyak lagi sehingga penulis akan membahasnya di bab tersendiri .
3. Puasa
Makruh
Merupakam puasa yang apabila
ditinggalkan akan mendapatkan pahala yang meliputi puasa pada hari Jum’at,Puasa
dihari Syak [5] .
4. Puasa
Haram
Ketidakbolehan dalam berpuasa yang
berdampak timbulnya dosa seperti Puasa pada dua hari raya,Puasa pada hari
Tasyrik 11,12,13, Dzulhijjah dan Puasanya istri tanpa izin suami [6],Puasa
pada tanggal 9 Dzulhijjah khusus bagi yang sedang menunaikan ibadah haji,dan
puasanya wanita yang sedang Haidh dan Nifas .
Puasa
Romadlon diwajibkan atas setiap orang mukallaf dengan ketentuan sebagai berikut
:
1. Telah
melihat Bulan .
2. Dengan
mencukupkan bulan Syaban menjadi 30 Hari .
3. Dengan
adanya Ru’yat yang dipersaksikan oleh orang yang adil yang disumpah oleh Hakim
Pengadilan Agama .
4. Dengan
kabar mutawattir ( Kabar dari orang
banyak ) sehingga mustahil adanya kebohongan dari mereka .
5. Dengan
ilmu hisab .
Dalam konteks Keindonesian waktu dimulainya puasa
telah menjadi wewenang Pemerintah Republik Indonesia yang dimandatkan kepada
Kementrian Agama,sehingga sebagai rakyat dalam Negara hendaknya awal dan akhir
puasa romadlon mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah .
B. Hikmah Puasa
Mustahil Allah SWT memerintahkan manusia
untuk berpuasa tanpa hikmah bagi manusia,Allah menyeru suatu kebaikan yang akan
berimbas kembali kepada manusia dan bermanfaat bagi manusia itu sendiri . Puasa
mengandung hikmah-hikmah yang agung yaitu,
- Tanda terimakasih seorang hamba kepada Allah SWT,karena semua ibadah kepada Allah mengandung arti terimakasih kepadaNya atas nikmat pemberian yang tiada batas,senada dengan firman Allah SWT Surah Ibrahim : 34
وَءَاتَىٰكُم
مِّن كُلِّ مَا سَأَلۡتُمُوهُۚ وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا
تُحۡصُوهَآۗ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَظَلُومٞ كَفَّارٞ ٣٤
Dan
Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan
kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu
menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari
(nikmat Allah)
- Didikan untuk mengasihi para fakir miskin,manusia melalui puasa diminta untuk merasakan kesedihan para kaum faqir yang setiap saat dalam nuansa kelaparan maka ketika puasa diresapi sampai taraf ini akan muncul perasaan belas kasihan dan suka menolong kaum fakir miskin .
- Didikan kepercayaan Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal karena ingat Allah SWT sudah tentu ia akan meninggalkan segala laranganNya dan menjalankan perintahNya .
C. Syarat Puasa
Syarat Merupakan unsur yang harus
dipenuhi sebelum ketika melakukan sesuatu,begitupula dengan syarat puasa yang
bermakna Sesutu yang harus terpenuhi sebelum menjalankan puasa,dalam syarat
puasa terdapat 4 syarat,
1. Beragama
Islam
Orang
yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban menjalankan puasa ,sebagai mana
bunyi amar dalam Surah Al Baqarah : 184 yang menyerukan “ Hai orang-orang yang beriman “ .
2. Mumayiz
Mampu
membedakan yang baik dengan yang tidak baik .
3. Pada
Waktu yang Diperbolehkan Puasa .
4. Suci
dari darah Haidh dan Nifas .
5. Kuat
dalam mengerjakan Puasa .
Puasa
hanya diwajibkan kepada orang-orang yang kuat dalam menjalankannya,orang yang
tidak kuat dalam menjalankan diberikan keringanan tanpa menghapus kewajiban
dari setiap manusia dengan diberikan kewajiban mengqodho puasa .
D. Rukun Puasa
Rukun
puasa terdapat empat yaitu,
1. Niat
Niat
yang hukumnya wajib yaitu niat yang dilakukan dalam hati,sedangkan niat yang diucapkan
secara lisan hukumnya sunnah . Dalam Puasa Romadlon niat dilakukan sebelum
terbitnya fajar . Kewajiban berniat sebelum fajar hanya terbebani kepada puasa
romadlon dan puasa nazar . Untuk puasa sunnah niat dapat dilakukan setelah atau sebelum terbitnya fajar . Adapun
tempo niat dalam Puasa Romadlon para ulama mengemukakan pendapat yang berbeda,
Imam Syafi’I berpendapat niat dalam puasa romadlon harus dilakukan pada setiap
harinya dan sebagaian ulama lainnya berpendapat cukup berniat puasa sekali pada
malam pertama Romadlon ,namun penulis lebih memilih niat yang dilakukan pada
setiap harinya .
Terkait dengan pengucapan niat penulis
sependapat dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ramli dalam bukunya yang
berjudul Nihayatu Muhtaj :
“ Dianjurkan mengucapkan
sesuatu yang diniatkan sebelum takbiratul ikhram,agar lisan dapat menjauhkan
dari penyakit was-was “
Jadi niat yang diucapkan ini berfungsi
untuk meneguhkan hati dalam niatan ibadah yang akan kita laksanakan .
2. Menahan
dari segala hal yang membatalkan puasa .
E. Yang Membatalkan Puasa
Hal – hal yang membatalkan puasa antara
lain :
- Makan dan Minum
Allah
SWT berfirman : QS Al Baqarah : 187
أُحِلَّ
لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ
وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ
أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ
مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ
ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ
إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ
تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ
ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa “
Makan
dan minum dengan sengaja walau jumlahnya hanya sedikit sebagai sebab batalnya
puasa ,namun apabila makan da minum dilakukan tanpa sadar atau tidak sengaja
maka puasanya tetap sah sebagaimana hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori yang
artinya
“Barangsiapa
lupa,bahwa ia puasa kemudian ia makan atau minum maka hendaknya disempurnakan
puasanya.Sesungguhnya Allah memberikan makan dan minum “ .
Memasukan
sesuatu ke lubang badan (Mulut,Hidung,Telinga)
sebagain ulama mengqiaskan sama dengan makan sehingga memasukan sesuatu
hal ke lubang badan membatalkan puasa .
- Muntah dengan Sengaja (Istiqo’ah)
Sengaja
membuat muntah sekalipun tidak ada yang kembali kedalam maka hukumnya
membatalkan puasa . Berbeda dengan muntah yang tidak sengaja walau sampai
keluar muntahnya maka tetap sah puasanya .
- Bersetubuh
Laki-laki
yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh sewaktu siang hari di Bulan
Romadlon sedang ia wajib puasa maka ia diwajibkan membayar kifarat,kifarat
terdapat tiga tingkat pertama memerdekakan hamba,jika tidak sanggup maka
melakukan ketingkat kedua dengan berpuasa dua bulan berturut-turut dan
tingkatan ketiga jika tak mampu melakukan kifarat tingkatan dua maka bersedekah
kepada fakir miskin sebanyak 60 orang setiap orang ¾ Liter makanan pokok .
- Keluar Darah Haidh dan Nifas
Sebagaimana
sabda Baginda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
“dari Aisyah
RA Kami disuruh oleh Baginda Nabi
mengqodha puasa dan tidak disuruhnya mengqadha sembahyang “
- Pingsan & Ayan
Jika
kedaunya berlangsung selama seharian penuh batal puasanya,berbeda dengan
Pingsan dan Ayan yang terjadi sebentar hal itu tidak membatalkan puasa .
- Keluar Mani
Akibat
dari bersentuhan dengan perempuan maupun lainnya .Karena kelaurnya mani itu
puncak yang dituju dalam hal bersetubuh maka hukumnya diqiaskan dengan hal itu
yang mengakibatkan batalnya puasa . Keluarnya mani karena mimpi tidak
membatalkan puasa .
F. Hal yang Dimakruhkan dalam Puasa
Terdapat
delapan hal yang dimakruhkan ibadah puasa yaitu
- Mengunyah makanan tanpa memasukannya ke perut .
- Mencicipi makanan tanpa ada perlunya,berbeda dengan orang yang memasak hukumnya tidak makruh dengan catatan tidak ditelan .
- Berbekam
- Mengeluarkan air yang telah diminum ketika berbuka.Alasannya karena mengurangi keberkahan puasa .
- Mandi dengan cara berendam
- Menggunakan Siwak / sikat gigi pada waktu setelah Dzuhur .
- Banyak tidur disiang hari ketika puasa .
G. Menta’khirkan Qodha
Orang yang mempunyai tanggungan puasa
namun belum melaksanakan qodho puasa sampai ke bulan Ramadhan berikutnya maka
wajib mengqodho dan membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada faqir
miskin ¾ Liter beras setiap hari .
Orang
yang tidak berpuasa Romadlon karana uzur wajib mengqodhonya sesuai dengan
Firman Allah SWT Surah Al Baqarah : 185
شَهۡرُ
رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ
مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ
ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ
تَشۡكُرُونَ ١٨٥
(Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur
Karena
puasa romadlon sebagai ibdah fardhu maka seyogyanya apabila seseorang
meninggalkannya dalam beberapa hari maka sebaiknya langsung mengganti dengan
segera sejumlah hari yang ditinggalkan . Mengingat manusia adalah tempatnya
salah dan lupa sehingga mempercepat qodho puasa sebagai upaya untuk melawan
khilaf dan lupa .
Tedapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang membatalkan puasa secara sengaja,
- Wajib mengqodha puasa saja .
Meliputi
orang yang membatalkan puasa sebab sakit,Musafir (Orang dalam perjalanan
jauh),Perempuan yang haidh dan nifas ,Orang yang membatalkan puasa tanpa udzur
.
- Wajib Mengqodho dan membayar fidyah .
Perempuan
hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir jika berpuasa
membahayakan bayinya dan Orang yang masih mempunyai tanggungan puasa ditahun
sebelumnya .
- Membayar Fidyah saja .
Orang
tua yang lemah yang haq bahwa dirinya tidak mampu untuk melakukan puasa dan
Orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya .
- Wajib mengqodho dan membayar kafarat
Orang
yang melakukan hubungan suami istri secara sengaja ,tidak terpaksa dan dia
ingat bahwa ia dalam keadaan puasa .
H. Sunnah Puasa
Puasa ibarat ibadah yang gelap,artinya
pahala dalam menjalankan ibadah puasa tidak tentu ditambah hanya Allah SWT yang
mengetahuinya,maka dari itu untuk menambah nilai-nilai dalam puasa terdapat
kesunnahan dalam menjalankan puasa yaitu,
- Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam .
- Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis atau dengan air .
- Berdoa ketika berbuka puasa .
- Mengakhirkan sahur,dengan makhsud untuk menambah kekuatan dalam berpuasa .
- Memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa .
- Hendaknya memperbanyak sodaqoh selama bulan Romadlon
- Memperbanyak membaca Al Qur’an dan mempelajari isi kandungannya .
- Mandi setiap malam pada waktu sebelum shubuh selama Romadlon agar bersemangat untuk berqiyamullail .
- Melaksanakan sholat tarawih .
- Bersungguh-sungguh dalam menggapai malam Lailatul Qodar .
- Menjaga lisan dari hal-hal yang dimunrkai Allah SWT .
ITIKAF
Itikaf
secara syariah berarti diam dalam masjid dengan cara tertentu . Kebanyakan
Itifkaf sebagi media bermujahadah atau berdzikir didalam masjid . Hukum Itikaf
adalah Sunnah khususnya sangat Muakad ketika di Bulan Romadlon .
Syarat-syarat
yang harus terpenuhi sebelum melakukan Itikaf yaitu
- Beragama Islam .
- Berakal .
- Suci dari Hadast Kecil dan Hadast Besar .
Sedangkan
Rukun Itikaf meliputi,
1. Niat,Itikaf
yang dinazarkan wajib berniat fardhu agar berbeda dengan Itikaf sunnah .
2. Berhenti
didalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang disunnahkan berhenti .
Dalam
Itikaf terdapat perkara-perkara yang dapat membatalkan yaitu
1.
Keluar dari Masjid dengan tiidak ada
halangan(Uzur) .
2.
Berhadast Kecil maupun Besar .
LAILATUL QADAR
Allah
SWT berfirman : Al Qodr : 1- 5
بِّسۡمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
إِنَّآ
أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١
وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ
٣ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ
٤ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ
٥
1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya
(Al Quran) pada malam kemuliaan
2. Dan tahukah
kamu apakah malam kemuliaan itu
3. Malam
kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan
4. Pada malam
itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk
mengatur segala urusan
5. Malam itu
(penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar
Telah
jelas dan terang bahwa lailatul qodar diciptakan Allah SWT untuk
melipatgandakan kabajikan yang manusia lakukan pada malam itu . Latar belakang
munculnya Lailatul Qodar karena keluh kesah umat Baginda Nabi Muhmammad SAW
yang iri dengan umat terdahulu yang umur-umurnya sampai ribuan tahun ,atas
dasar itu mereka berfikir pahala yang dikumpulkan oleh umat baginda Nabi Muhammad
SAW akan terasa kurang karena lebih banyak umat terdahulu yang memiliki umur
ribuan tahun, Allah Maha Adil maka Allah menciptakan malam Lailatul Qodar untuk
melipatgandakan bobot pahala umat Baginda Nabi Muhammad SAW .
Terkait
dengan kapan terjadinya malam Lailatu Qodar semua tidak mengetahuinya kecuali
Allah SWT,intinya malam Lailatul Qodar terjadi pada salah satu malam di Bulan
Romadlon . Kerahasiaan Allah terhadap malam Lailatul Qodar memiliki hikmah
bahwa Allah menyeru untuk melaksanakan ibadah dengan giat selama satu bulan
Romadlon . Walau malam Seribu bulan ini tak ada yang mengetahui kapan
kehadirannya namun terdapat tanda-tanda kehadiran malam nan suci ini yaitu,
- Udara dan suasana pagi serasa tenang .
- Cahaya mentari cerah,lemah tak bersinar kuat keesokannya .
- Malam yang terang,tidak panas,tidak ada angin bertiup .
- Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan kenikmatan dalam beribadah hingga mencapai ketenangan hati .
[1]
Sulaiman Rasjid,Fiqh islam,(Jakarta;Attahiriyah)
Hal 216 .
[2]
Baligh adalah usia pengalihan dari kanak-kanak (Thufulah) menuju masa
kedewasaan (Rujulah). Masa ini biasanya ditandai dengan munculnya tanda-tanda
fisik seperti mimpi basah untuk laki-laki dan haidh untuk perempuan .
[3] Puasa
Kifarat adalah puasa sebagai penebusan akibat dari pelanggaran hukum yang
dilakukan,lalai dalam melaksanakan suatu kewajiban hukum sehingga mengharuskan
seorang mukmin mengerjakannya agar dosanya dihapuskan .
[4] Puasa
Nazar adala puasa yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Baginda Nabi Muhammad SAW
melainkan manusia sendiri yang menetapkannya dan dirinya wajib menepati atau
menjalankan ikrar yang telah diucapkan .
[5]
Puasa pada hari yang meragukan ,seperti contoh pada hari yang diragukan
Romadlonnya 30 Syaban.
[6]
Dikutip dari Sunan Ibnu Majah,Jilid II Nomor Hadist 1761 .
0 komentar:
Posting Komentar