Hukum
sebagai suatu alat pencapai tujuan negara memiliki acuan dasar dalam proses
pembentukannya , Hukum bukan sekedar ditulis dan disahkan saja melainkan Hukum
harus diciptakan berdasarkan acuan-acuan baku ,acaun baku hukum tersebut
menurut penulis adalah sumber hukum . Sumber hukum sebagai instrumen pembentuk
norma hukum agar dapat tercapai tujuan Negara . Menurut Sudikno Mertokusumo
sumber hukum dapat dimaknai sebagai tempat dapat menemukan atau menggali
hukum,secara teoritis sumber hukum yaitu apa saja yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa yakni aturan apabila
dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan memaksa .Menurut Sudikno
Mertokusumo kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti,yaitu : [1]
1. Sebagai
asas hukum,sesuatu yang merupakan permulaan hukum .
2. Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberikan bahan kepada hukum yang sekarang berlaku .
3. Sebagai
sumber hukum berlakunya artinya yang memberikan kekuatan berlaku secara formal.
4. Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum .
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua
yaitu,
1. Sumber Hukum Formal
Tempat
atau sumber darimana suatu aturan memiliki kekuatan hukum artinya lembaga mana
yang mengesahkan suatu hukum .
2. Sumber Hukum Materil
Tempat
darimana hukum itu diambil . Contoh : Tradisi,Hubungan Politik,Hubungan Sosial
,Situasi ekonomi .
Sumber
hukum secara formil yang menjadi dasar berlakunya suatu aturan meliputi,
1. Undang-Undang
Undang-Undang
ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap diadakan dan dipelihara oleh Negara . Undang
–Undang suatu bentuk peraturan formil yang dapat diartikan secara materil dan
formil,UU dalam arti materil yakni setiap aturan pemerintah yang menurut isinya
mengikat langsung pada setiap orang . Dalam arti formil dapat diartikan
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena pembuatannya ,dalam arti formil
UU harus mempertimbangkan dua bagian yaitu,Konsideran (Pertimbangan) dan Diktum
(Amar) . Bagian konsideran pada umumnya diawali dengan kata
menimbang,membaca,mengingat,dan di bagian Amar inilah yang beisikan pasal-pasal
.
2. Yurisprudensi
Disebut
juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan .Sumber hukum ini sangat sering
dipergunakan di Negara dengan sistem hukum anglo saxon . Yurisprudensi sebagai
salah satu dasar pertimbangan hakim khususnya hakim saat ini dalam mengambil
keputusan karena pertimbangan telah dilakukan oleh hakim terdahulu . Ada tiga
alasan hakim pengadilan mengikuti keputusan hakim terdahulu yaitu,
a.
Alasan Praktis .
b.
Sependapat dengan gagasan hakim
terdahulu .
c.
Keputusan hakim memiliki kekuasaan
terutama apabila keputusan dibuat oleh Peradilan yang kedudukannya lebih tinggi
.
3. Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih,yang berupa
perjanjian Bilateral (Perjanjian oleh dua negara) dan Multilateral (Perjanjian yang
dilakukan oleh banyak Negara) . Agar traktat mempunyai hukum mengikat maka
traktat harus melalui prosedur sesuai dengan hukum internasional , menurut
Utrecht perjanjian nternasional harus melawati empat fase ,yaitu :
a. Penetapan
(Sluiting) : Penetapan isi perjanjian oleh delegasi para pihak dalam
konverensinya
b. Persetujuan
dari pihak Legislatif dan Eksekutif .
c. Ratifikasi
: Pengesahan perjanjian internasional oleh Kepala Negara .
d. Pelantikan
dan Pengumuman .
Setelah
prosedur tersebut dilalui maka traktat mengikat secara penuh kepada Negara-negara
yang mengadakannya .Perlu dibedakan antara Traktat dan Agrement,Traktat dibuat
oleh Presiden dengan persetujuan legislatif sedangkan Agrement hanya dibuat
dengan Keputusan Presiden . Terdapat banyak istilah terkait dengan bentuk
perjanjian Internasional anatara lain seperti : Charter,Convenant,Pact,Statuta,Act,Protocol
.
4.
Kebiasaan
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama sehingga perbuatan yang dianggap berlawanan akan melanggar perasaan hukum
. Kebiasaan timbul karena faktor interaksi masyarakat secara terus-menerus
sehingga kebiasaan diindahkan sebagai aturan yang baku dalam anggota masyarakat
. Ada dua syarat dapat ditaatinya suatu kebiasaan,yaitu :
a. Suatu
perbuatan yang tetap dilakukan orang .
b. Adanya
keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena sebagai kewajiban .
5.
Doktrin
Sebagai
suatu pendapat ahli hukum terkemuka yang pendapatnya diikuti untuk mengambil
keputusan hakim . Untuk menjadi suatu hukum formal doktrin harus menjelma
menjadi keputusan hakim .Dalam Pasal 38 Ayat (1) Statute of the International
Court of Justice doktrin disebutkan sebagai sumber hukum formal hukum
internasional .
6.
Perjanjian
Perseorangan
Dalam
pasal 1313 KUH Perdata disebutkan definisi dari perjanjian yaitu suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih . Dalam hal ini
sangat kental unsur keperdataanya ,penulis memasukkan perjanjian perseorangan
sebagai salah satu sumber hukum karena perjanjian perseorangan memiliki
kekuatan untuk mengatur para pihak dalam perjanjian yang telah mereka sepakati
. Selain itu perjanjian dapat dijadikan sebagai rujukan apabila terjadi
sengketa di dalam Pengadilan .
Oleh Muhammad Nuur Rohmaan ( Ahad Pon,24 Mei 2015 )
Oleh Muhammad Nuur Rohmaan ( Ahad Pon,24 Mei 2015 )
0 komentar:
Posting Komentar