TERJEMAHAN

Minggu, 24 Mei 2015

SUMBER HUKUM DAN TERTIB HUKUM INDONESIA




Hukum sebagai suatu alat pencapai tujuan negara memiliki acuan dasar dalam proses pembentukannya , Hukum bukan sekedar ditulis dan disahkan saja melainkan Hukum harus diciptakan berdasarkan acuan-acuan baku ,acaun baku hukum tersebut menurut penulis adalah sumber hukum . Sumber hukum sebagai instrumen pembentuk norma hukum agar dapat tercapai tujuan Negara . Menurut Sudikno Mertokusumo sumber hukum dapat dimaknai sebagai tempat dapat menemukan atau menggali hukum,secara teoritis sumber hukum yaitu apa saja yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa yakni aturan apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan memaksa .Menurut Sudikno Mertokusumo kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti,yaitu : [1]
1.      Sebagai asas hukum,sesuatu yang merupakan permulaan hukum .
2.      Menunjukkan hukum terdahulu yang memberikan bahan kepada hukum yang sekarang berlaku .
3.      Sebagai sumber hukum berlakunya artinya yang memberikan kekuatan berlaku secara formal.
4.      Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum .

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu,

1.      Sumber Hukum Formal
Tempat atau sumber darimana suatu aturan memiliki kekuatan hukum artinya lembaga mana yang mengesahkan suatu hukum .
2.      Sumber Hukum Materil
Tempat darimana hukum itu diambil . Contoh : Tradisi,Hubungan Politik,Hubungan Sosial ,Situasi ekonomi .

Sumber hukum secara formil yang menjadi dasar berlakunya suatu aturan meliputi,

1.      Undang-Undang
Undang-Undang ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap  diadakan dan dipelihara oleh Negara . Undang –Undang suatu bentuk peraturan formil yang dapat diartikan secara materil dan formil,UU dalam arti materil yakni setiap aturan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung pada setiap orang . Dalam arti formil dapat diartikan keputusan pemerintah yang merupakan UU karena pembuatannya ,dalam arti formil UU harus mempertimbangkan dua bagian yaitu,Konsideran (Pertimbangan) dan Diktum (Amar) . Bagian konsideran pada umumnya diawali dengan kata menimbang,membaca,mengingat,dan di bagian Amar inilah yang beisikan pasal-pasal . 

2.      Yurisprudensi
Disebut juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan .Sumber hukum ini sangat sering dipergunakan di Negara dengan sistem hukum anglo saxon . Yurisprudensi sebagai salah satu dasar pertimbangan hakim khususnya hakim saat ini dalam mengambil keputusan karena pertimbangan telah dilakukan oleh hakim terdahulu . Ada tiga alasan hakim pengadilan mengikuti keputusan hakim terdahulu yaitu,
a.       Alasan Praktis .
b.      Sependapat dengan gagasan hakim terdahulu .
c.       Keputusan hakim memiliki kekuasaan terutama apabila keputusan dibuat oleh Peradilan yang kedudukannya lebih tinggi .

3.      Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih,yang berupa perjanjian Bilateral (Perjanjian oleh dua negara) dan Multilateral (Perjanjian yang dilakukan oleh banyak Negara) . Agar traktat mempunyai hukum mengikat maka traktat harus melalui prosedur sesuai dengan hukum internasional , menurut Utrecht perjanjian nternasional harus melawati empat fase ,yaitu :
a.       Penetapan (Sluiting) : Penetapan isi perjanjian oleh delegasi para pihak dalam konverensinya
b.      Persetujuan dari pihak Legislatif dan  Eksekutif .
c.       Ratifikasi : Pengesahan perjanjian internasional oleh Kepala Negara .
d.      Pelantikan dan Pengumuman .
Setelah prosedur tersebut dilalui maka traktat mengikat secara penuh kepada Negara-negara yang mengadakannya .Perlu dibedakan antara Traktat dan Agrement,Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan legislatif sedangkan Agrement hanya dibuat dengan Keputusan Presiden . Terdapat banyak istilah terkait dengan bentuk perjanjian Internasional anatara lain seperti : Charter,Convenant,Pact,Statuta,Act,Protocol .

4.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga perbuatan yang dianggap berlawanan akan melanggar perasaan hukum . Kebiasaan timbul karena faktor interaksi masyarakat secara terus-menerus sehingga kebiasaan diindahkan sebagai aturan yang baku dalam anggota masyarakat . Ada dua syarat dapat ditaatinya suatu kebiasaan,yaitu :
a.       Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang .
b.      Adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena sebagai kewajiban  .

5.      Doktrin
Sebagai suatu pendapat ahli hukum terkemuka yang pendapatnya diikuti untuk mengambil keputusan hakim . Untuk menjadi suatu hukum formal doktrin harus menjelma menjadi keputusan hakim .Dalam Pasal 38 Ayat (1) Statute of the International Court of Justice doktrin disebutkan sebagai sumber hukum formal hukum internasional .
  
6.      Perjanjian Perseorangan
Dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan definisi dari perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih  mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih . Dalam hal ini sangat kental unsur keperdataanya ,penulis memasukkan perjanjian perseorangan sebagai salah satu sumber hukum karena perjanjian perseorangan memiliki kekuatan untuk mengatur para pihak dalam perjanjian yang telah mereka sepakati . Selain itu perjanjian dapat dijadikan sebagai rujukan apabila terjadi sengketa di dalam Pengadilan .

Oleh Muhammad Nuur Rohmaan ( Ahad Pon,24 Mei 2015 )


[1] Budi Ruhiatudin,Pengantar Ilmu Hukum ( Yogyakarta,Syariah Press,2008),hlm.29.

0 komentar:

Posting Komentar