Semenjak
kita duduk di bangku pendidikan lanjutan serta Perguruan Tinggi kita
sering mendengar tentang filsafat, apakah sebenarnya filsafat tersebut ?
Seseorang yang berfilsafat diumpamakan seorang yang berpijak dibumi
sedang tengadah ke bintang-bintang, dia ingin mengetahui hakikat
keberadaan dirinya, ia berfikir dengan sifat menyeluruh (tidak
puas jika mengenal sesuatu hanya dari segi pandang yang semata-mata
terlihat oleh indrawi saja). Ia juga berfikir dengan sifat (tidak lagi
percaya begitu saja bahwa sesuatu itu benar). Ia juga berfikir dengan
sifat spekulatif (dalam analisis maupun pembuktiannya dapat
memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak),
dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat
diandalkan.
Kemudian
lebih mengerucut lagi adalah Filsafat hukum, yaitu ilmu yang
mempelajari hukum secara filosofi, yang dikaji secara luas, mendalam
sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Dan tujuan
mempelajari filsafat hukum untuk memperluas cakrawala pandang sehingga
dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan
menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan
kaidah-kaidah hukum. Filsafat hukum ini berpengaruh terhadap pembentukan
kaidah hukum sebagai hukum in abstracto.
Filsafat
Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek
Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum tak
lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab
manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat.
Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan
kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah
sesuatu itu adil, benar, dan sah.
Perlu
diketahui bahwa pengertian hukum yang akan dikemukakan berangkat dari
pemahaman akan makna dari filsafat hukum. Hubungannya dengan filsafat
hukum, maka tentunya perlu adanya pengetahuan awal mengenai filsafat itu
sendiri dan sudah banyak pengertian tentang filsafat tersebut menurut
para filsuf yang memberikan persepsinya mengenai filsafat, diantaranya :
a. Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
b. Aristoteles,
filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang
terkandung di dalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika, etika,
ekonomi, politik, dan estetika.
c. Al Farabi, filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya.
d. Descartes, filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
e. Immanuel
Kant, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal
dari segala pengetahuan yang tercakup di dalam empat persoalan, yaitu
metafisika, etika, agama, dan antropologi.
Olehnya
itu untuk mengupas pengertian filsafat hukum, terlebih dahulu kita
harus mengetahui di mana letak filsafat hukum dalam filsafat.
Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum terkait dengan tingkah
laku/perilaku manusia, terutama untuk mengatur perilaku manusia agar
tidak terjadi kekacauan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia. yang disebut
dengan etika atau filsafat tingkah laku.
Dengan
demikian, hakikat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan suatu
definisi tentang hukum. Sampai saat ini menurut Apeldoom sebagaimana
dikutipnya dari Immanuel Kant, para ahli hukum masih mencari tentang apa
definisi hukum (Noch suchen die juristen eine Definition zu ihrem BegrifJe von Recht). Definisi
tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam,
bergantung dari sudut mana mereka melihatnya. Ahli hukum Belanda J. van
Kan (1983) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan
kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan
orang dalam masyarakat. Pendapat tersebut mirip dengan definisi dari
Rudolf van Jhering yang menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan
norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Hans Kelsen
menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus
berperilaku. Pendapat ini didukung oleh ahli hukum Indonesia Wirjono
Projodikoro (1992) yang menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian
peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib masyarakat itu. Selanjutnya O.
Notohamidjojo (1975) berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan
peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat
memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antar
negara, yang berorientasi pada dua asas yaitu keadilan dan daya guna,
demi tata tertib dan damai dalam masyarakat. Definisi-definisi tersebut
menggambarkan betapa luas sesungguhnya hukum itu. Keluasan bidang hukum
itu dilukiskan oleh Pumadi Purbaearaka dan Soerjono Soekanto (1986)
dengan menyebut sembilan arti hukum. Menurut mereka hukum dapat
diartikan sebagai: (1) ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun
seeara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran; (2) disiplin, yaitu
suatu sistem ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi; (3)
norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilakuan yang
pantas atau diharapkan; (4) tata hukum, yaitu struktur dan proses
perangkat norma- norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu serta berbentuk tertulis; (5) petugas, yaitu pribadi-pribadi
yang merupakan kalangan yang berhubungan dengan penegakan hukum (Iawenforcement officer); (6)
keputusan penguasa, yaitu hasil proses diskresi; (7) proses
pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur
pokok dari sistem kenegaraan; (8) sikap tindaktanduk atau perikelakuan
"teratur", yaitu perikelakuan yang diulangulang dengan eara yang sama
yang bertujuan untuk meneapai kedamaian; dan (9) jalinan nilai-nilai,
yaitu jalinan dari konscpsikonsepsi abstrak tentang apa yang dianggap
baik dan buruk.
Dengan
demikian apabila kita ingin mendefinisikan hukum seeara memuaskan, kita
harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak
sembilan arti hukum itu. Suatu pekerjaan yang tidak mudah! Walaupun
hukum dapat didefinisikan menurut sekian banyak pengertian, tetapi
seeara umum hukum dipandang sebagai norma, yaitu norma yang mengandung
nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai
norma, tidak lalu berarti hukum identik dengan norma. Norma adalah
pedoman manusia dalam bertingkah laku. Dengan demikian, norma hukum
hanyalah salah satu saja dari sekian banyak pedoman tingkah laku itu. Di
luar norma hukum terdapat norma-norma lain. Purbaearaka dan Soekanto
(1989) menyebutkan ada empat norma, yaitu (I) kepereayaan; (2)
kesusilaan; (3) sopan santun; dan (4) hukum. Tiga norma yang disebutkan
dimuka dalam kenyataannya belum dapat mernberikan perlindungan yang
memuaskan sehingga diperlukan norma yang keempat, yaitu norma hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo (1991) penyebabnya adalah: (1) masih ban yak
kepentingan-kepentingan lain manusia yang memerlukan perlindungan,
tetapi belum mendapat perlindungan dari ketiga norma sosial tersebut;
(2) kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan
dari ketiga norma sosial tersebut belum eukup terlindungi, karena dalam
hat terjadi pelanggaran, reaksi atau sanksinya dirasakan belum eukup
memuaskan.
Sebagai
contoh, norma kepercayaan tidak memberikan sanksi yang dapat dirasakan
secara langsung didunia ini. Demikian pula jika norma kesusilaan
dilanggar, hanya akan menimbulkan rasa malu atau penyesalan bagi
pelakunya, tetapi dengan tidak ditangkap dan diadilinya pelaku tersebut,
masyarakat mungkin akan merasa tidak aman. Perlindungan yang diberikan
oleh norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan
norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum
dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain,
tidak lain karena pelaksanaan norma hukum itu dapat dipaksakan. Apabila
tidak dilaksanakan, pada prinsipnya akan dikenakan sanksi oleh penguasa.
Di sini terlihat betapa erat hubungan antara hukum dan kekuasaan itu.
Kekuasaan yang dimiliki itupun terbatas sifatnya sehingga norma hukum
yang ingin ditegakkannya pun memiliki daya jangkau yang terbatas.
Kendati demikian, bukan tidak mungkin terdapat norma-norma hukum yang
berlaku universal dan abadi (tidak dibatasi oleh ruang dan waktu), yang
oleh sebagian ahli hukum disebut dengan hukum kodrat atau hukum alam.
Dari sini timbul hubungan yang erat antara hukum kodrat dengan hukum
positif. Dari sekian banyak definisi yang ada, menurut Paul Seholten ada
beberapa ciri-ciri hukum, sebagaimana dikutip oleh A. Gunawan Setiardja
(1990: 79-90) yaitu:
1. Hukum
adalah aturan perbuatan manusia. Dengan demikian menurut ahli hukum,
tatanan hukum adalah hukum positif yang dibuat oleh pemerintah dan
pemerintah adalah sumber hukum.
2. Hukum
bukan hanya dalam keputusan, melainkan juga dalamrealisasinya. Menurut
Prof. Padmo Wahyono, S.H., hukum yang berlaku dalam suatu negara
mencerminkan perpaduan sikap dan pendapat pimpinan pemerintah dan
masyarakat mengenai hukum tersebut.
3. Hukum
ini mewajibkan. Apabila hukum positif telah ditetapkan maka setiap
warga negara wajib untuk menaati hukum sesuai dengan undang-undang.
4. Institusionali hukum. Hukum positif merupakan hukum institusional dan melindungi masyarakat.
5. Dasar hukum. Setiap hukum mempunyai dasar, yaitu mewajibkan dan mengharuskan. Pelaksanaannya dengan ideologi bangsa.
Menurut Soejono Koesoemo Sisworo,
penegakan hukum oleh Hakim melalui penemuan hukum itu termasuk obyek
pokok dari telaah filsafat hukum. Disamping masalah lainnya seperti
hakekat pengertian hukum, cita/tujuan hukum dan berlakunya hukum. Sedangkan menurut Lili Rasyidi,
obyek pembahasan filsafat hukum masa kini memang tidak terbatas pada
masalah tujuan hukum melainkan juga setiap masalah mendasar yang muncul
dalam masyarakat dan memerlukan pemecahan. Masalah itu antara lain : (1)
hubungan hukum dengan kekuasaan ; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai
sosial budaya ; (3) apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang ;
(4) apa sebab orang menaati hukum ; (5) masalah pertanggungjawaban ; (6)
masalah hak milik ; (7) masalah kontrak ; (8) dan masalah peranan hukum
sebagai
sarana pembaharuan masyarakat (socialengineering). Sedangkan menurut Theo Huybers, unsur yang menonjol dalam telaah filsafat hukum antara lain tentang arti hukum kaitannya dengan hukum alam serta prinsip etika, kaitan hukum dengan pribadi manusia dan masyarakat, pembentukan hukum, serta perkembangan rasa keadilan dalam Hak Asasi manusia.
0 komentar:
Posting Komentar