Teori
Terkenal yang dikemukakan oleh Roscoe Pound bahwa hukum berfungsi
sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat (law as a tool of social
engineering) di Indonesia telah bergeser menjadi alat rekayasa
pembenaran korupsi (law as tool of corruption engineering).
Itulah
salah satu simpulan yang dihasilkan oleh forum Experts Meeting saat
membedah PP No. 37/2006 di Pusat Studi Antikorupsi (Pukat Korupsi)
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berlangsung 26-29
Januari 2007, dua setengah bulan lalu. Simpulan itu semula dikemukakan
dengan lugas oleh beberapa dosen muda yang tergabung dalam forum pakar
untuk membedah PP tersebut dari aspek hukum, politik, dan ekonomi.
Ketika dua setengah bulan lalu saya
mendengar simpulan tersebut, sebagai anggota experts, rasanya
biasa-biasa saja. Tetapi melihat perkembangan belakangan ini rasanya hal
tersebut benarbenar semakin terasa. Sebab, simpulan itu bukan hanya
berlaku bagi PP No. 37/2006 yang ketika itu dibedah, tetapi berlaku
untuk berbagai produk peraturan perundang-undangan. Lebih-lebih sesudah
kita mendengar laporan BPK di depan DPR akhir Maret lalu dan melihat
kasus-kasus korupsi yang menggemparkan. PP No. 37 (yang telah direvisi
karena tekanan publik) itu hanyalah satu contoh dari begitu banyak
produk peraturan perundang-undangan yang memberi fungsi baru bagi hukum
yakni sebagai alat pembenaran atau legalisasi korupsi.
Hukum Tanpa Moral
Seorang dosen muda mengatakan di forum
itu dengan menggebu-gebu bahwa sekarang hukum di Indonesia banyak dibuat
tanpa dasar moral yang dapat dipertanggungjawabkan. Pokoknya, apa yang
diinginkan dan ditetapkan oleh yang berwenang membuat hukum itulah yang
harus berlaku. Dan dalam praktiknya, lembaga yang berwenang itu kemudian
membuat hukum dengan kolusi di antara para elite yang mengendalikan
politik secara oligarkis. Mereka membuat hukum-hukum yang membenarkan
korupsi, baik korupsi atas uang negara maupun korupsi politik dan
berbagai korupsi lainnya.Maka, perbuatan yang seharusnya dilarang dan
diancam dengan hukuman menjadi boleh dilakukan karena telah diberi baju
hukum yang dapat melindunginya.
Paham Natural Law yang menekankan bahwa
hukum harus berdasar moral, memuat budi baik dan rasa keadilan telah
tercampak dari proses pembuatan hukum dan digantikan oleh aliran
Positivism yang mengatakan bahwa hukum adalah apa pun yang ditetapkan
oleh lembaga yang berwenang membuatnya (wahatever is enacted by the law making agency is the law in society).
Bagi kita sebenarnya sudah jelas bahwa
pembangunan hukum di Indonesia haruslah berpijak dari paham Natural Law
yang formalisasinya dapat dilakukan dengan Positivism. Dalam paham ini,
hukum-hukum memang dapat dibuat dan diberlakukan oleh lembaga yang
berwenang, tetapi harus didasarkan pada moral, keadilan, budi baik, dan
kemanfaatan; bukan berdasar pada upaya membenarkan korupsi dengan proses
pembuatan hukum yang kolutif. Konsepsi ini memiliki landasan
konstitusional dalam UUD 1945 yakni pasal 1 ayat (3) tentang negara
hukum dan pasal 28D ayat (1) serta pasal 28H ayat (2) yang menekankan
pentingnya penyatuan antara asas kepastian hukum, asas keadilan, dan
asas kemanfaatan.
Karakter Konservatif
Dilihat dari sudut karakter produk hukum
bergesernya fungsi hukum dari alat pembaruan masyarakat menjadi alat
pembenaran korupsi, sebenarnya menandai munculnya kembali produk hukum
yang berkarakter konservatif yang dulu banyak dibuat oleh pemerintah
Orde Baru. Pada saat itu, hukum memang banyak dijadikan alat untuk
membenarkan kehendak sepihak penguasa, bahkan sering dikatakan sebagai
alat "pemutihan"korupsi.
Hukum yang berkarakter konservatif pada
umumnya ditandai oleh tiga hal. Pertama, pembentukannya bersifat
sentralistik dan steril dari aspirasi yang datang dari luar; ia
diselesaikan secara kolutif di antara para elite politik. Kedua,isinya
adalah pembenaran sepihak atas apa yang diinginkan oleh para elite yang
melakukan transaksi politik; di sini hukum dijadikan alat untuk
melegalkan kehendak. Ketiga, cakupannya terbuka untuk diinterpretasikan
melalui delegasi kewenangan untuk membuat peraturan lanjutan; ia
dijadikan pintu masuk untuk membuat peraturan lebih lanjut secara
sepihak dan tanpa kontrol.
Produk hukum konservatif dengan fungsi
pembenar atas kehendak elite itu dulu banyak sekali diproduk oleh
pemerintah Orde Baru dengan akibat merajalelanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Di era Orde Baru, hukum selalu dibuat secara sepihak tanpa
taat asas, tetapi tidak ada mekanisme uji materi oleh lembaga yudisial
(judicial review) yang dapat dipergunakan untuk meluruskannya. Ketika
itu, ketentuan tentang judicial review yang membuka kemungkinan
dilakukannya uji materi atas peraturan perundangundangan yang derajatnya
di bawah UU sengaja dibuat dengan kekacauan teoretis sehingga tidak
pernah dapat diimplementasikan.
Kita baru dapat mengakhiri keadaaan itu
melalui perjuangan panjang dan pengorbanan besar yang berpuncak pada
reformasi 1998.Pada mulanya, saat-saat secara psikologis kita mengalami
euforia, memang tampak adanya perubahan karakter produk hukum dari
konservatif menjadi agak responsif. Namun, kemudian hukum-hukum yang
berkarakter konservatif mulai bermunculan lagi.
Maka, tidaklah berlebihan ketika
dosen-dosen muda itu mengajukan simpulan bahwa sekarang fungsi hukum
telah bergeser dari a tool of social engineering menjadi a tool of
social corruption. Untuk mengatasi ini, semoga kita tak memerlukan
reformasi jilid II.
0 komentar:
Posting Komentar