TERJEMAHAN

Sabtu, 27 Juli 2013

NORMA DI DALAM MASYARAKAT




Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving  yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.

Adapun macam-macam norma sebagaiberikut :

1.      Norma Agama yaitu aturan-aturan yang bersumber dari Allah SWT , dalam agama Islam norma Agama berbentuk wahyu Al Qur’an yang disampaikan Oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril AS . Norma agama ini hanya terkait kepada keimanan masing-masing pemeluk agama , ketika kondisi keimanan seseorang kuat maka Norma ini akan selalu ditaati .

2.      Norma Kesulilaan yaitu kaidah yang bersumber dari hati manusia untuk mengatur kehidupan manusia . Norma Kesusilaan bertujuan untuk menyelaraskan kehidupan diantara sesame manusia . Biasanya pelanggaran dari Norma Kesusilaan ini akan menimbulkan rasa penyesalan bagi pelanggarnya .

3.      Norma Kesopanan yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan manusia yang timbul karena adanya interaksi didalam masyarakat ,norma ini tidak tertulis seringkali mengatur tentrang adat kebiasaan ( Custom ) .Bagi pelanggarnya norma ini maka akan memperoleh sanksidari  masyarakat social seperti cemoohan .

4.      Norma Hukum yaitu suatu aturan yang diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat oleh lembaga formal secara tertulis dengan sifat memaksa dan tegas bagi pelanggar norma tersebut .

Norma hukum lahir atas jawaban dari berbagai permasalahan yang ada . Walaupun sudah ada tiga norma yang mengatur tentang kehidupan manusia ,dirasa ketiga norma tersebut masih belum maksimal ,alasan adanya norma hukum karena ketiga norma yang ada sebelumnya (Ketuhanan,Kesusilaan,Kesopanan) belum cukup menjamin keserasian dan keharmonisan sesama anggota  masyarakat .Selain itu ada beberapa aspek yang menonjol mengapa timbul suatu norma yang dinamakan norma hukum, yaitu

a)      Masih ada aspek-aspek dalam kehidupan masyarakat yang belum  diatur dalam ketiga norma (Ketuhanan,Kesusilaan,Kesopanan) / Masih kurang lengkap .
b)      Ketaatan dalam ketiga norma (Ketuhanan,Kesusilaan,Kesopanan) hanya bergantung kepada keta’atan dan kesadaran masing-masing orang . Sehingga orang yang percaya dan sadar maka ia akan mematuhi norma, namun jika tidak adanya kesadaran diri maka norma itu dapat dilanggar.Maka dari itu Norma Hukum muncul dengan sifat yang khas yaitu memaksa suatu hukum yang telah diformalkan melalui kconsensus.

0 komentar:

Posting Komentar