Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa
inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected
way of behaving yaitu norma umum yang
berisi bagaimana cara berprilaku.Norma adalah patokan prilaku dalam satu
kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu
bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan
kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Adapun macam-macam norma sebagaiberikut :
1. Norma Agama yaitu aturan-aturan yang bersumber dari Allah SWT , dalam
agama Islam norma Agama berbentuk wahyu Al Qur’an yang disampaikan Oleh Allah
kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril AS . Norma agama ini hanya
terkait kepada keimanan masing-masing pemeluk agama , ketika kondisi keimanan
seseorang kuat maka Norma ini akan selalu ditaati .
2. Norma Kesulilaan yaitu kaidah yang bersumber dari hati manusia untuk
mengatur kehidupan manusia . Norma Kesusilaan bertujuan untuk menyelaraskan
kehidupan diantara sesame manusia . Biasanya pelanggaran dari Norma Kesusilaan
ini akan menimbulkan rasa penyesalan bagi pelanggarnya .
3. Norma Kesopanan yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan manusia yang
timbul karena adanya interaksi didalam masyarakat ,norma ini tidak tertulis
seringkali mengatur tentrang adat kebiasaan ( Custom ) .Bagi pelanggarnya norma
ini maka akan memperoleh sanksidari masyarakat social seperti cemoohan .
4. Norma Hukum yaitu suatu aturan yang diciptakan untuk mengatur kehidupan
masyarakat oleh lembaga formal secara tertulis dengan sifat memaksa dan tegas
bagi pelanggar norma tersebut .
Norma hukum lahir atas jawaban dari
berbagai permasalahan yang ada . Walaupun sudah ada tiga norma yang mengatur
tentang kehidupan manusia ,dirasa ketiga norma tersebut masih belum maksimal ,alasan adanya
norma hukum karena ketiga norma yang ada sebelumnya
(Ketuhanan,Kesusilaan,Kesopanan) belum cukup menjamin keserasian dan
keharmonisan sesama anggota masyarakat
.Selain itu ada beberapa aspek yang menonjol mengapa timbul suatu norma yang
dinamakan norma hukum, yaitu
a)
Masih ada aspek-aspek dalam kehidupan masyarakat yang belum diatur dalam ketiga norma (Ketuhanan,Kesusilaan,Kesopanan)
/ Masih kurang lengkap .
b)
Ketaatan dalam ketiga norma (Ketuhanan,Kesusilaan,Kesopanan) hanya
bergantung kepada keta’atan dan kesadaran masing-masing orang . Sehingga orang
yang percaya dan sadar maka ia akan mematuhi norma, namun jika tidak adanya
kesadaran diri maka norma itu dapat dilanggar.Maka dari itu Norma Hukum muncul
dengan sifat yang khas yaitu memaksa suatu hukum yang telah diformalkan melalui
kconsensus.
0 komentar:
Posting Komentar