TERJEMAHAN

JASA LAYANAN HUKUM

  1. Memberikan Pembelaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Mahkamah Konstitusi) baik perseorangan, Korporasi maupun Pemerintah Daerah.
  2. Memberikan jasa pelayanan hukum berupa konsultasi dan penanganan perkara melalui jalur/prosedur litigasi dan non litigasi yang meliputi bidang-bidang hukum pada umumnya dan spesifikasi penanganan Sengketa Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah, serta sengketa medis.
  3. Jasa penyusunan legal drafting berupa jasa perancangan dokumen baik yang sengaja dibuat untuk membuktikan tentang adanya suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan dalam bidang hukum perdata maupun perancangan dokumen yang memuat peraturan-peraturan yang mengikat umum (peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah) oleh penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang cukup baik dengan latar belakang pendidikan hukum dalam spesialisasi yang tepat.
  4. Pemberian jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum terhadap perorangan/badan hukum dapat melalui ikatan hukum pemberian kuasa dan klien tetap.
  5. Melakukan legal audit untuk kepentingan Korporasi dan Pemerintah Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar