TERJEMAHAN

Senin, 07 Oktober 2013

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL




Oleh : Muhammad Nuur Rohmaan[1]

A.   Pengertian Subjek Hukum Internasional
Dalam pengertian luas subjek hukum dapat kita definisikan segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum . Tentunya setelah kita mengetahui definisi subjek hokum secara umum maka kita dapat mendifenisikan apa itu yang dimaksud dengan Subjek Hokum Internasional .Subjek Hukum Internasional ialah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum Internasional .

Subjek Hukum Internasional seharusnya mempunyai kecakapan hokum internasional guna mewujudkan kerpibadian hokum internasional .Yang dimakhsud kecakapan hokum internasional antara lain :

1.      Mampu menuntut hak-haknya didepan Pengadilan Internasional .
2.       Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat didalam Hukum Internasional .
3.      Menikmati imunitas dari yuridiksi pengadilan domestic .
4.      Menjadi subjek dari sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional . [2]

B.   Macam – Macam Subjek Hukum Internasional
Menurut Boer  Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi Internasional ) . [3]

Namun secara umum Subjek Hukum Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut :

1.      Negara
Negara merupakan aspet terpenting didalam Subjek Hukum Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri .
2.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion.

Dalam Konvensi Wina 1969 secara yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk sebagai Subjek Hukum Internasional jika diikuti oleh negara-negara . Tidak semua organisasi internasional dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional.Terdapat karakteristrik terkaik dengan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional antara lain :
a.       Dibentuk oleh lebih dari dua Negara apapun namanya ,yang tunduk terhadap rezim Hukum Internasional .
b.      Memiliki sekretariat tetap . [4]
                                                                                          
3.      International Non Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan tuntutan dan semakin  meningkatnya peranan INGO maka keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin besar .Convention on the Recognition of The Legal Personality of INGO 1986 merupakan instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek Hukum Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The Council Of Europa .
4.      Individu
Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad Hoc  Nurenberg dan Tokyo mengakui Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional .Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja .
5.      Perusahaan Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington 1964 memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum tanpa diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan Transnasional sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena untuk menjaga agar Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam menjalankan aktifitasnya .
6.      ICRC ( International Commite Of  the Red Cross )
Organisasi Palang Merah Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun internasional .
7.      Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan .

8.      Tahta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.       Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
b.      Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.       Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
d.      Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. [5]
9.      Organisasi Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation Organization  )
Bangsa yang memperjuangkan haknya ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang dirapas oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara melaui resolusi  majelis yaitu  Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika Barat Daya dan rakyat Palestina .


[1] Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri  Sunan Kalijaga Yogyakarta
[2] Sefriani,Hukum Internasional Suatu Pengantar,Raja Grafindo,Depok,2012,Hlm 102 .
[3] Sefriani.Loc.Cit.hlm 102 .
[4] Op.Cit .Hlm.143
[5] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2347/vatikan-sebagai-subyek-hukum-internasional

1 komentar: