Oleh : Muhammad Nuur
Rohmaan[1]
A.
Pengertian
Subjek Hukum Internasional
Dalam
pengertian luas subjek hukum dapat kita definisikan segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban dari hukum . Tentunya setelah kita mengetahui definisi
subjek hokum secara umum maka kita dapat mendifenisikan apa itu yang dimaksud
dengan Subjek Hokum Internasional .Subjek Hukum Internasional ialah segala
sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum Internasional .
Subjek
Hukum Internasional seharusnya mempunyai kecakapan hokum internasional guna
mewujudkan kerpibadian hokum internasional .Yang dimakhsud kecakapan hokum
internasional antara lain :
1. Mampu
menuntut hak-haknya didepan Pengadilan Internasional .
2. Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat
didalam Hukum Internasional .
3. Menikmati
imunitas dari yuridiksi pengadilan domestic .
4. Menjadi
subjek dari sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum
Internasional . [2]
B.
Macam
– Macam Subjek Hukum Internasional
Menurut
Boer Mauna Subjek Hukum Internasional
dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan
Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non
Negara dan Organisasi Internasional ) . [3]
Namun
secara umum Subjek Hukum Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut
:
1. Negara
Negara merupakan
aspet terpenting didalam Subjek Hukum Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara
termasuk bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam
katagori apa yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya
Negara yang berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri .
2. Organisasi
Internasional
Organisasi
Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau
lebih yang memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi
tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional yang
berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika
keluarnya Advisary Opinion.
Dalam Konvensi
Wina 1969 secara yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk sebagai
Subjek Hukum Internasional jika diikuti oleh negara-negara . Tidak semua
organisasi internasional dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional.Terdapat karakteristrik
terkaik dengan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional
antara lain :
a.
Dibentuk oleh lebih
dari dua Negara apapun namanya ,yang tunduk terhadap rezim Hukum Internasional
.
b.
Memiliki sekretariat
tetap . [4]
3. International
Non Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa
ahli hokum INGO dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun
1945 peran INGO sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia
Internasional.Seiring dengan tuntutan dan semakin meningkatnya peranan INGO maka keinginan INGO
untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin besar .Convention on the
Recognition of The Legal Personality of INGO 1986 merupakan instrument yuridis
yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek Hukum Internasional. Konvensi ini
dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The Council Of Europa .
4. Individu
Pasca perang dunia
kedua pengadilan Ad Hoc Nurenberg dan Tokyo
mengakui Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan
kewajiban didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas
perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat
dituntut di Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan
International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek
Hukum Internasional .Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya
terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja .
5. Perusahaan
Transnasional
Perusahaan
transnasional merupakan perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi
di berbagai Negara.Para ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar
Kusumaatmaja menganggap bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek
Hukum Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi
Wanshington 1964 memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk
akses forum tanpa diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi
perusahaan Transnasional sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan
karena untuk menjaga agar Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena
didalam menjalankan aktifitasnya .
6. ICRC
( International Commite Of the Red Cross
)
Organisasi Palang
Merah Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa
Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari
peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC
juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC
sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang
kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun
internasional .
7. Belligerent
/ Pemberontak
Pemberontakan
tidaklah lepas dari gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan
urusan yang dapat diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak
berhak mengurusi /menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa
persetujuan Negara tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil
sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap
Negara tersebut melalui pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal
ini dilakukan agar pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas
kemanuisaan .
8. Tahta
Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum
internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada
perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi
internasional.
Negara yang pertama mengakui Vatikan
sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran
yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi
dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam
hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta
Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu
juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak
dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan
tersebut antara lain:
a.
Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk
tetap Vatikan adalah 800 orang,
b.
Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta
Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di
tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.
Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk
negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus
(kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif,
d.
Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan
internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak
pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination”
dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu
Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World
Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO.
Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia,
sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk
Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. [5]
9. Organisasi
Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation
Organization )
Bangsa yang
memperjuangkan haknya ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih
kemerdekaannya yang dirapas oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui
berdirinya Negara melaui resolusi
majelis yaitu Namimbia dan PLO
yang mewakili rakyat Afrika Barat Daya dan rakyat Palestina .
[1] Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
[2] Sefriani,Hukum
Internasional Suatu Pengantar,Raja Grafindo,Depok,2012,Hlm 102 .
[3]
Sefriani.Loc.Cit.hlm 102 .
[4]
Op.Cit .Hlm.143
[5]
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2347/vatikan-sebagai-subyek-hukum-internasional
mantap artikelnya, thank's.
BalasHapuswww.kiostiket.com